Perlawanan Masyarakat Nelayan Terhadap Kebijakan Pertambangan Pasir Selat Madura (Studi Kasus Di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya Tahun 2006 - 2013)

Main Author: Liandarwati, YunitaDwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/121234/1/ISI.pdf
http://repository.ub.ac.id/121234/2/2._DAFTAR_ISI.pdf
http://repository.ub.ac.id/121234/3/1.COVER.pdf
http://repository.ub.ac.id/121234/
Daftar Isi:
  • Perlawanan masyarakat dan kebijakan merupakan dua hal yang terkait erat. Perlawanan sebagai sebuah respon selalu berpotensi muncul baik dalam pemutusan kebijakan oleh pemerintah maupun implementasinya. Penelitian ini membahas fenomena dimana masyarakat nelayan Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya melakukan perlawanan terhadap kebijakan pertambangan pasir Selat Madura. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami bagaimana perlawanan tersebut berkembang menjadi konflik dan apa saja bentuk penyelesaian yang telah dilakukan. Perlawanan masyarakat dianalisis menggunakan teori perlawanan sedangkan konflik yang muncul dianalisis menggunakan teori konflik. Posisi kebijakan pemerintah dalam permasalahan ini dianalisis menggunakan konsep dan teori kebijakan untuk memahami status penguasaan dan kewenangan pemerintah atas pengelolaan SDA di wilayah perairan Selat Madura. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan strategi studi kasus dan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, studi dokumentasi dan studi literatur. Kelurahan Kedung Cowek dipilih sebagai lokasi penelitian sebab merupakan wilayah tinggal dari masyarakat nelayan yang bertahan melakukan perlawanan dari periode tahun 2006 sebagai tahun awal mencuatnya aksi penolakan atas penerbitan perpanjangan ijin usaha pertambangan pasir laut di wilayah perairan Selat Madura kepada PT. Gora Gahana hingga tahun 2013 sebagai akhir masa penelitian penulis. Runtutan kronologi peristiwa perlawanan dari tahun 2006 hingga tahun 2013 dibahas disertai dengan sudut pandang dari pihak-pihak yang terlibat terkait kejadiankejadian saat itu. Perlawanan yang bermula dari respon penolakan masyarakat nelayan atas ijin praktik pertambangan pasir ini mulai mengarah pada konflik saat pihak-pihak yang terlibat tidak menemukan titik kesepakatan dan saat salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan yang sudah ditetapkan. Pihak-pihak yang terlibat di antaranya adalah masyarakat nelayan Kelurahan Kedung Cowek, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT. Gora Gahana dan pihak-pihak lain seperti LSM dan LBH yang membantu advokasi masyarakat. Penyebab konflik adalah perbedaan persepsi, perbedaan kepentingan dan kerusakan lingkungan. Upaya penyelesaian konflik oleh masing-masing pihak belum mencapai hasil akhir yang baik. Setiap solusi yang dilakukan tidak menyelesaikan konflik sampai keakarnya dan terbukti hanya bias beberapa waktu saja karena pola konfliknya redam–mencuat– redam mencuat lalu kondisi akhir penelitian konflik masih menggantung. Perusahaan menghentikan praktik pertambangan pasir karena kapal selalu dihentikan nelayan. Sedangkan ijin pertambangan yang menjadi tuntutan masyarakat agar dicabut masih berlaku hingga tahun 2016. Hal ini tentu tidak menyelesaikan masalah sebab potensi konflik masih ada jika perusahaan akan kembali beroperasi suatu hari nanti selama tahun tersebut belum berakhir. Namun, satu hal yang menarik sebagai kesimpulan akhir penelitian ini adalah perlawanan masyarakat nelayan berhasil menghentikan praktik usaha tambang untuk sementara ini.