Implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Rekayasa Lalu Lintas Di Kawasan Lingkar Brawijaya

Main Author: Tampubolon, SalmonGilbert
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/121175/1/PDF.pdf
http://repository.ub.ac.id/121175/
Daftar Isi:
  • Penelitan ini fokus pada implementasi peraturan Walikota Malang nomor 35 tahun 2013 tentang rekayasa lalu lintas di kawasan lingkar Brawijaya yang menekankan pro dan kontra yang terjadi akan kebijakan tersebut. Penelitan dilakukan di kawasan lingkar Brawijaya yang meliputi jalan D.I Panjaitan, jalan Bogor, jalan Sumbersari, jalan Gajayana, jalan MT. Haryono Kota Malang dengan menggunakan jenis penelitan kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah hanya untuk mengetahui Pro dan Kontra yang terjadi di kawasan tersebut. Dalam penelitian ini, teori yang digunakan adalah teori Advocacy Coalition Framework yang digagas oleh Sabatier dan Jenkins-Smith. Teori tersebut menawarkan suatu cara untuk menjembatani kesenjangan antara formulasi dan implementasi kebijakan dengan menguji aktivitas subsistem kebijakan yang memberikan beberapa hipotesis mengenai sistem kepercayaan, stabilitas koalisi, perubahan kebijakan dan pembelajaran kebijakan. Peneliti menggunakan tiga metode untuk mengumpulkan data, yaitu: metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Hasil dari penelitan ini adalah mengetahui : pertama, pihak-pihak yang terkait dalam kebijakan tersebut ialah pemerintah, akademisi, masyarakat, dan media. Pemerintah itu sendiri kurang dalam hal melakukan kerjasama terhadap berbagai pihak yaitu pemerintah dengan pemerintah atau pemerintah dengan masyarakat. Kedua, nilai-nilai yang dianut diantar lain yaitu memiliki kepentingan masing masing kelompok dan dianggap tidak berpandangan secara umum. Ketiga, pihak yang mengontrol yaitu meliputi pemerintah, akademisi, masyarakat, dan media. Kurangnya kerjasama yang dilakukan pihak-pihak tersebut mengakibatkan adanya pertingkaian akan kebijakan tersebut. Keempat, stakeholder membentuk koalisi menyebabkan ketidakseimbangan dalam segala aspek karena lebih cenderung ke pertikaian yang berlarut-larut. Kelima, strategi disini digunakan oleh pihak-pihak yang terkait agar dapat mempengaruhi suatu kebijakan. Dalam hal ini, digunakan agar dapat mempengaruhi kebijakan agar bersifat condong kesatu pihak saja.