Penataan Birokrasi Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Madiun

Main Author: Puspitasari, NoviaErsantiaAnggun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/120970/1/SKRIPSI_FINAL.pdf
http://repository.ub.ac.id/120970/
Daftar Isi:
  • Penataan birokrasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun adalah upaya yang dilakukan untuk mengatur dan menyusun organisasi dan individu di dalam BPBD Kabupaten Madiun. BPBD Kabupaten Madiun terbentuk pada tahun 2012 karena pemerintah daerah Kabupaten Madiun mengikuti amanah dari UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, keberadaan BPBD Kabupaten Madiun ini didasarkan pada Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimana penataan birokrasi pada BPBD Kabupaten Madiun serta tata cara pengisian jabatan dan struktur organisasi BPBD Kabupaten Madiun. Selama proses penataan birokrasi berlangsung muncul beberapa masalah diantaranya penempatan pegawai yang dinilai masih belum sesuai dengan keahlian yang dimiliki, kemudian kurang melakukan koordinasi antara BPBD Kabupaten Madiun dengan dinas atau instansi lain terkait penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Madiun. Serta penataan birokrasi yang didorong oleh frekuensi kejadian bencana akan tetapi terdapat anggaran belanja yang cukup minim bagi BPBD Kabupaten Madiun. Berdasarkan hal tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan analisis dengan menggunakan teori Penataan Birokrasi (Rightsizing) dari Miftah Thoha yang terdiri dari tiga indikator yaitu kebijakan strategis, pembagian struktur organisasi dan memadukan orang-orang dalam organisasi. Hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan strategis dalam penataan birokrasi pada BPBD Kabupaten Madiun berdasarkan pada UU No. 24 Tahun 2007, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Peraturan daerah No. 15 Tahun 2011 serta visi dan misi Bupati Madiun periode tahun 2009 – 2018. Kurangnya peran yang dimiliki oleh Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD disebabkan karena tidak adanya aturan yang dengan jelas mengatur fungsi koordinasi oleh Kepala BPBD. Pembagian struktur organisasi pada BPBD dilakukan dengan memilih struktur organisasi BPBD tipe B. Serta dalam memadukan orang-orang di dalam BPBD Kabupaten Madiun dilakukan berdasarkan pada kemampuan dan pengalaman di bidang bencana daripada didasarkan pada latar belakang pendidikan yang dimiliki