Implementasi Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Kota Layak Anak
Main Author: | Ratri, DewiKartika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/120968/1/SKRIPSI_IMPLEMENTASI_PERATURAN_WALIKOTA_NOMOR_36_TAHUN_2013.pdf http://repository.ub.ac.id/120968/ |
Daftar Isi:
- Kebijakan Kota Layak Anak adalah suatu upaya untuk dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dan perlindungan terhadap hak-hak anak, pengasuhan anak dan partisipasi anak dalam pembangunan yang dilaksanakan secara kerjasama lintas sektor dengan pemangku kepentingan. Kota Probolinggo menjadi salah satu yang mengadopsi kebijakan kota layak anak ini. Berbeda dengan daerah lainnya yang telah menyandang predikat Kota/Kabupaten Layak Anak seperti Kota Surabaya, Kota Semarang, Kota Malang dan yang lainnya, Kota Probolinggo untuk saat ini masih menyandang status “menuju kota layak anak”. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui proses implementasi Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 tahun 2013 tentang Kebijakan Kota Layak Anak. Selama proses implementasi berlangsung tidak begitu saja berjalan dengan mulus terdapat masalah diantaranya masalah komunikasi baik antar pelaksana kebijakan maupun pelaksana kebijakan dengan masyarakat, kemudian masalah disposisi pelaksana kebijakan yang masih rendah, masih kurangnya keahlian dari sumber daya manusia pelaksana kebijakan serta masalah anggaran. Berdasarkan fenomena yang terjadi tersebut peneliti tertarik menganalisanya menggunakan teori implementasi kebijakan dari Edward III yang terdiri dari empat indikator yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian diketahui bahwa terjadi miskomunikasi antar pelaksana kebijakan dan informasi juga masih belum sampai pada masyarakat sebab banyak masyarakat tidak mengetahui tentang adanya kebijakan KLA. Pada variabel SDM pelaksana kebijakan kota layak anak jumlahnya mencukupi namun untuk keahlian masih perlu ditingkatkan. Disposisi juga menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan sebab masih rendahnya komitmen dari pelaksana kebijakan. Pemenuhan 31 indikator kota layak anak yang ditentukan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan juga masih terus berjalan. Dengan demikian perlu menambah intensitas koordinasi melalui rapat yang dilakukan setiap bulan, pelaksanaan workshop dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan skill pelaksana kebijakan serta membuat aturan yang bersifat mengikat untuk pelaksana kebijakan yang yang lalai pada tugas dan kewajibannya.