Peran Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Kota Malang Dalam Verifikasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Pada Pemilu Legislatif 2014
Daftar Isi:
- Dewasa ini, verifikasi peserta Pemilu 2014 cukup menarik perhatian beberapa kalangan. Berbagai pihak berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, khususnya pada tahap verifikasi yang membutuhkan tenaga dan sumber daya ekstra dalam pelaksanaannya. Hal ini yang menjadikan proses verifikasi harus cermat dan akurat dalam pelaksanaannya. Verifikasi merupakan awal dari pencarian wakil rakyat yang berkualitas dan bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Tidak hanya partai politik yang harus mempersiapkan segalanya untuk menghadapi Pemilu 2014. Akan tetapi, pihak penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus menunjukkan sikapnya yang masih berpegang teguh pada prinsip independensi dan profesional. Untuk mengetahui peran KPU Kota Malang dalam verifikasi calon anggota DPRD pada Pemilu Legislatif, dilakukan dengan penelitian kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari hasil wawancara sebagai data primer dan analisis terhadap dokumen dan buku-buku sebagai data sekunder. Informasi primer diperoleh dari wawancara dengan beberapa narasumber yang terkait penelitian ini. Data berupa dokumen-dokumen digunakan sebagai data sekunder sekaligus data pendukung. Teori kelembagaan dan pemilu digunakan untuk mempermudah dalam menganalisis data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan peran KPU Kota Malang untuk melaksanakan verifikasi kepada peserta Pemilu 2014 merupakan wujud proses memilih wakil-wakil rakyat yang amanah dan tidak mengecewakan masyarakat. Adanya hambatan juga tidak mengurangi kerja KPU dalam melayani partai politik yang mendaftarkan kadernya sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014. Akan tetapi, karena terdapat ketidakwajaran dengan anggota KPU, seharusnya adanya lembaga pengawas komisi negara independen yang dapat merestrukturisasi anggota KPU agar tidak mudah untuk mendapat intervensi dari pihak luar. Proses verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU dapat berdampak pada KPU, partai politik dan masyarakat.