DPRD Di Era Otonomi Daerah (Studi Kasus Terhadap Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dprd Kabupaten Malang Periode 2009 - 2014 Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pel
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk melihat DPRD Kabupaten Malang dalam menyelesaikan permasalahan yang ada pada sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang dinilai buruk dimasyarakat. Sehingga tuntutan tersebut mengharuskan pemerintah daerah Kabupaten Malang membentuk perda tentang Penyelenggaraan pelayanan publik, sesuai dengan aturan otonomi daerah yang berlaku. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Maka dengan adanya otonomi daerah tersebut pemerintah DPRD kabupaten Malang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dengan membentuk perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Pada pembahasan tentang otonomi daerah dan DPRD, menjelaskan hubungan keduanya dari awal kemerdekaan hingga era reformasi. Dengan menggunakan landasan peraturan undang-undang yang berlaku agar jelas terlihat fungsi DPRD dalam otonomi daerah. Juga ditambahkan tentang Teori kebijakan publik sebagai teori utama untuk mendukung peran masyarakat terhadap pemerintah untuk memajukan demokrasi yang ideal. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif untuk memperlihatkan secara jelas tentang penyusunan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Malang serta menganalisis hal tersebut untuk mendapatkan hasil penelitian yang akurat. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Malang dalam penyusunan perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik telah berjalan sesuai dengan rencana awal sehingga tidak menemui permasalahan. Yaitu mulai tahap perancanaan sampai dengan tahap penyebarluasan. Sehingga hal ini menjadikan perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik bisa diterima oleh masyarakat. Hal ini juga tidak terlepas dari adanya prosedur yang dijalankan oleh DPRD Kabupaten Malang dalam menyusun perda tersebut, yaitu dengan mengikut sertakan masyarakat dan tokoh ahli.