Evaluasi Fungsi Pengawasan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2013 (Studi Pada Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengang
Main Author: | Dewi, RezaFebriana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/120740/1/SKRIPSI.pdf http://repository.ub.ac.id/120740/ |
Daftar Isi:
- Penelitian skripsi ini tentang fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bangkalan. Pembahasan penelitian ini menggunakan teori evaluasi menurut Malcom Provus. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi langsung. Penelitian ini diambil berdasarkan adanya pemberitaan media cetak dan media elektronik yang menjelaskan bahwa fungsi pengawasan Komisi A DPRD Bangkalan tidak berjalan dengan baik sehingga demonstrasi massa sering ditujukan ke instansi tersebut. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui fungsi pengawasan Komisi A DPRD Bangkalan pada Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan mendekati keberhasilan. Komisi A DPRD Bangkalan mengikuti seluruh agenda atau jadwal kerja yang telah disusun oleh Badan Musyawarah dan telah melakukan pengawasan terhadap Perda tersebut. Ketidaksuksesan fungsi pengawasan Komisi A ialah terletak pada pengawasan Perda Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan oleh Eksekutif. Namun, poin ketidakberhasilan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Bangkalan ialah terletak pada pihak Eksekutif yang hingga saat ini belum menyetujui solusi konkrit yang diberikan oleh Komisi A terkait penyelesaian masalah Kepala Desa yang masih memperpanjang jabatannya dan belum melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa, sehingga Peraturan Daerah tersebut juga tidak berhasil diterapkan oleh pemerintah. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 dinilai cacat hukum. Solusi yang berikan ialah penambahan pasal dan ayat pada Peraturan Daerah yang menjelaskan tentang sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar proses pemilihan Kepala Desa.