Keterlekatan Tindakan Ekonomi Pelaku Usaha Mikro terhadap Rentenir (Studi Kasus Pedagang Pasar Merjosari, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang)
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang Keterlekatan tindakan ekonomi berhutang pedagang pasar kepada rentenir di pasar Merjosari kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tindakan ekonomi pedagang pasar Merjosari yang memilih berhutang kepada rentenir dan bentuk keterlekatan yang terjadi antara pedagang pasar dengan rentenir dalam mekanisme transaksi kredit di pasar Merjosari kota Malang. Penelitian ini menggunakan landasan tiga proposisi yang dikemukakan Granovetter mengenai tindakan ekonomi dan keterlekatan serta bentuk keterlekatan. Granovetter membagi tindakan ekonomi menjadi tiga proposisi antara lain: 1) Tindakan ekonomi adalah sebagai suatu bentuk dari tindakan sosial; 2) Tindakan ekonomi disituasikan secara sosial; 3) Institusi-institusi ekonomi dikonstruksi secara sosial. Tindakan ekonomi keterlekatan Granovetter terbagi dalam dua bentuk keterlekatan yaitu: 1) Keterlekatan Relasional; 2) Keterlekatan struktural. Tiga proposisi dan bentuk keterlekatan digunakan untuk menganalisis keterlekatan tindakan ekonomi pelaku usaha mikro berhutang kepada rentenir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan tindakan pedagang pasar Merjosari berhutang kepada rentenir karena rentenir bisa menjawab kepercayaan pedagang dalam hal hutang piutang sebagai lembaga keuangan yang aman dan juga dikarenakan bergesernya kepercayaan pedagang terhadap lembaga keuangan formal seperti bank, sehingga terciptanya hubungan personal diantara keduanya dengan tindakan yang tidak hanya berdasarkan untung-rugi melainkan kedekatan secara sosial, menciptakan sebuah konstruksi bahwa rentenir merupakan lembaga keuangan penyelamat pagi pedagang sebagai pelaku usaha mikro dan tetap dibutuhkan dalam kegiatan hutang piutang. Hubungan tersebut menciptakan sebuah keterlekatan hutang piutang yang terjadi antara pedagang dengan rentenir dalam bentuk keterlekatan relasional. Keterlekatan relasional bukan didasari atas kesamaan etnis, sosial, agama dan sebagainya, melainkan didasari atas faktor kedekatan personal seperti kepercayaan yang diukur dengan saling mengenal atau tidak antara rentenir dengan pedagang sehingga menciptakan tindakan berhutang yang berkelanjutan.