Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Fungsi Pengawasan terhadap Acara Musik Remaja yang Melibatkan Audience pada Jam Sekolah
Main Author: | RrNovrestiadinyPHS |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119962/ |
Daftar Isi:
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah Lembaga Negara Independen yang dibentuk melalui Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran dengan tujuan untuk mengatur segala hal tentang penyiaran di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan dalam mengawasi acara tayangan musik di jam sekolah seperti Dahsyat, Inbox dan Derings yaitu melalui pengawasan secara langsung di ruang monitoring dan pengawasan dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap acara-acara musik bersegmen remaja yang ditayangkan dan melibatkan audience secara langsung pada jam sekolah. Di mana penelitian kali ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode audit komunikasi. Pengambilan data dilakukan melalui tiga cara, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Acara musik yang ditayangkan secara live show di televisi contohnya Dahsyat, Inbox, dan Derings mengundang audience untuk hadir ke studio baik indoor ataupun outdoor membuat banyak remaja khususnya anak sekolah rela tidak masuk sekolah hanya demi menonton acara musik tersebut secara live . Banyak sekali aduan yang masuk dari masyarakat kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai anak mereka yang bolos sekolah karena acara musik yang ditayangkan secara live pada jam tayang sekolah. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pengawasan baik secara langsung mengawasi melalui ruangan monitoring dan mengawasi berdasarkan aduan dari masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap acara-acara musik bersegmen remaja yang ditayangkan dan melibatkan audience secara langsung pada jam sekolah belum bisa secara maksimal melakukan pengawasan karena belum ada aturan dalam Undang-Undang P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan keterbatasan alat dan SDM pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi secara maksimal.