Pola Komunikasi Biro Humas dan Protokol dalam Era Keterbukaan Informasi Publik
Daftar Isi:
- Kita saat ini sedang berada dalam era yang disebut ‘era informasi’ . Keterbukaan komunikasi sudah menjadi tuntutan sejarah dan keharusan evolusi sosial. Hal tersebut terjadi karena kita hidup di tengah derasnya perkembanggan sistem komunikasi. Melalui UU Keterbukaan Informasi Publik masyarakat dapat memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya. Sebagai lembaga pemerintahan yang telah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara langsung sejak tahun 2009, tentunya banyak upaya-upaya yang dilakukan pegawai bagian Hubungan Masyarakat dan dalam pola komunikasinya dengan khalayaknya agar dapat memenuhi tuntutan informasi dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana pola komunikasi Biro Humas dan Protokol dalam Era Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini menggunakan metode eksploratif. Riset ini untuk menggali data, tanpa mengoperasionalisasikan konsep atau menguji konsep realitas yang diteliti. Disamping menggunakan metode eksploratif, peneliti juga menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini. Dalam analisis data, digunakan analisis interaktif. Analisis interaktif dimana data yang diperoleh dari lapangan akan mengalami reduksi data. Hal ini dilakukan untuk menemukan fokus peneliti. Setelah itu data diinterpretasi dengan memadukan konsep-konsep atau teori-teori tertentu. Konsep atau teori ini membantu kita dalam memahami pola yang diobservasi. Wawancara mendalam adalah suatu cara mengumpulkan data atau informasi dengan cara bertatap muka langsung dengan informan agar dapat mendapatkan data lengkap mengenai pola komunikasi di Biro Humas dan Protokol. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pola komunikasi Biro Humas secara eksternal dan internal sangat terbuka. Hanya saja belum di dukung oleh bagianbagian yang ada dalam internal Sekretariat Daerah Provinsi Papua. Sehingga perlu adanya penelitian lebih mendalam di Biro Humas dan protokol .