Pengelolaan Sistem Informasi melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik (Studi pada PPID Kabupaten Kediri)

Main Author: Anggraini, ListaSari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119753/1/Lista_Sari_Anggraini_-_125030100111128.pdf
http://repository.ub.ac.id/119753/
Daftar Isi:
  • Keterbukaan Informasi Publik diatur pada UU nomor 14 tahun 2008. Pemerintah Kabupaten Kediri menindaklanjutinya melalui pembentukan PPID. Pelaksanaan tugas PPID dibantu oleh PPID Pembantu. Teori yang digunakan adalah teori good governance, teori sistem informasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informasi didapatkan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian terletak di Kabupaten Kediri, situs penelitian yaitu di PPID Kabupaten Kediri yang bersekretariat di Dinas Kominfo. Penelitian ini memfokuskan pada proses pengelolaan sistem informasi. Pertama; koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu. Kedua; menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik meliputi penyiapan data, informasi dan dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu, publikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan serta merta, pelayanan informasi melalui permohonan. Ketiga, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Terakhir, menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh PPID masih pada tahap sinkronisasi, sehingga belum ada transfer informasi secara rutin yang dilakukan oleh PPID Pembantu walaupun secara tugas, pokok dan fungsi PPID Pembantu telah melaksanakan kewajibannya dalam mengelola informasi. Publikasi yang dilakukan masih bersifat informasi yang umum. Informasi mengenai keuangan dan anggaran belum diberikan. Terkait pelayanan, terdapat dua cara untuk mengajukan permohonan informasi, yaitu melalui media komunikasi dan permohonan informasi secara langsung. Faktor pendukung terdiri dari produk hukum, infrastruktur, anggaran. Faktor penghambat terdiri dari lemahnya koordinasi, belum adanya monitoring ataupun sosialisasi, dan lemahnya SDM petugas pelaksana. Berdasarkan penelitian ini, maka peneliti memberikan rekomendasi antara lain perlunya koordinasi yang terencana dan terjadwal, sehingga PPID memiliki informasi yang mencukupi bukan hanya bersifat menerima permintaan informasi. Selain itu, disegerakan untuk membuat DIP sehingga jelas apa saja yang termasuk informasi yang dikecualikan. Bila perlu DIP sudah tersedia di website PPID.