Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pembangunan Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 (Studi kasus di Desa Mranggen Kecamatan Purwoasri Kediri)
Main Author: | Satyawinata, FildaWahar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119727/1/SKRIPSI_FILDA_WAHAR_SATYAWINATA_%28125030100111060%29.pdf http://repository.ub.ac.id/119727/ |
Daftar Isi:
- Amanat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang pembangunan desa dalam upaya peningkatan sarana dan prasarana. Pembangunan desa memerlukan keuangan sebagai pendukung program dan kegiatan pembangunan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan tambahan pemasukan keuangan desa yang berasal dari APBN atau Dana Desa. Keuangan Desa yang terus bertambah dengan adanya Dana Desa diharapkan dapat mendorong kegiatan pembangunan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menjadi dasar pengelolaan keuangan desa yang ada di desa. Keuangan Desa di Desa Mranggen yang selalu meningkat, pada tahun 2015 mencapai Rp.1.065.795.750 dan digunakan sebesar 55,59% dalam bidang pembangunan desa. Pada tahun 2016 pendapatan desa Mranggen mencapai Rp.1.391.612.000. Oleh karena itu, penelitian tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pembangunan berdasarkan Permendagri No.113 Tahun 2014 di Desa Mranggen menjadi penting untuk dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan desa Mranggen dalam pembangunan dan faktor apa saja yang mendukung dan menghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan maksud untuk dapat memahami fenomena tentang pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh. Deskriptif dipilih untuk menjadi cara penelitian, karena dengan mendiskripsikan seluruh kegiatan dapat menggambarkan seluruh rangkaian kegiatan dengan jelas yang tetap pada konsteks khusus yang alamiah dan ilmiah. Penelitian dilakukan dengan wawancara secara mendalam kepada target wawancara dengan membandingkan hasil wawancara dan data keuangan desa serta data pembangunan desa berdasarkan Permendagri No. 113 tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pengelolaan keuangan desa di desa Mranggen berjalan dengan lancar dan maksimal berdasarkan Pelaporan Semester I. Tahun 2016 di desa Mranggen terdapat 7 kegiatan pembangunan desa, yang seluruh kegiatan tersebut telah terselesaikan sebesar 41,3% pada saat penelitian dilaksanakan pada bulan September. Dukungan birokrasi dan sumber daya ada di desa Mranggen memberikan kemudahan dalam pembangunan desa di desa Mranggen. Kurang tegasnya pemerintah desa dalam memberikan penghargaan dan hukuman atas pelaksanaan pembangunan menjadikan kegiatan pengelolaan keuangan dalam pembangunan terhambat. Masih adanya kekurangan dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi menjadi hambatan dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem reward and punishment untuk menjalankan pengelolaan keuangan dengan baik dan diperlukan adanya pelatihan komputer untuk pengelola keuangan desa.