Evaluasi Dampak Perencanaan Pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan (Studi Pada PT Petrokimia Kayaku Tahun Pajak 2015)

Main Author: Sholikhah, Ni`matus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119721/1/NI%27MATUS_SHOLIKHAH_125030400111030.pdf
http://repository.ub.ac.id/119721/
Daftar Isi:
  • Perencanaan pajak telah lama dilakukan oleh PT Petrokimia Kayaku. Hal tersebut mendasari untuk melakukan analisis atas dampak perencanaan pajak yang telah dilakukan oleh perusahaan. Perencanaan pajak dilakukan guna meminimalisis biaya-biaya yang menyebabkan koreksi fiskal besar yang dapat menyebabkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan besar. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mendiskripsikan bentuk-bentuk perencanaan pajak serta dampak yang ditimbulkan atas perencanaan pajak yang telah dilakukan oleh PT Petrokimia Kayaku atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang sudah mengalami perubahan keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan peraturan terkait perencanaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data diperoleh dari hasil wawancara tidak terstruktur dan dokumentasi pada bagian administrasi keuangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Petrokimia Kayaku menerapkan perencanaan pajak atas biaya pegawai, biaya promosi dan biaya penyusutan. Hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang sudah mengalami perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan dan peraturan terkait perencanaan pajak. Perencanaan pajak yang telah dilakukan oleh PT Petrokimia Kayaku berdampak pada menurunnya jumlah Penghasilan Kena pajak sebesar Rp. 54.039.467.220,75 dan setelah dilakukannya perencanaan pajak menjadi Rp. 48.002.550.592,50 dengan begitu terdapat selisih lebih besar jika tidak menerapkan perencanaan pajak sebesar Rp. 6.036.916.628,25 dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami penurunan dari Rp. 4.269.131.573,29 menjadi Rp. 2.759.902.416,23 sehingga atas perencanaan pajak yang diterapkan dapat memperoleh penghematan sebesar Rp. 1.509.229.157,06.