Program Pembangunan Seribu Taman (Tamanisasi) dalam Menjamin Keberlanjutan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Probolinggo (Studi Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo)
Main Author: | Agustina, Triani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119719/1/BAB_IV.pdf http://repository.ub.ac.id/119719/1/BAB_V.pdf http://repository.ub.ac.id/119719/2/motto.pdf http://repository.ub.ac.id/119719/3/coverfix.pdf http://repository.ub.ac.id/119719/4/BAB_I.pdf http://repository.ub.ac.id/119719/ |
Daftar Isi:
- Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah untuk kehidupan manusia, baik individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan. RTH membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan perkotaan. Prosentase ketersediaan RTH perkotaan di Kota Probolinggo sebelum tahun perencanaan sebesar 13,21% sehingga Pemerintah Kota Probolinggo membuat suatu kebijakan untuk memenuhi kekurangan luasan RTH sebesar 6,79% dari luas wilayah. Penelitian ini bertujuan terdiskripsikannya perencanaan RTH Kota Probolinggo dalam bentuk program pembangunan seribu taman (tamanisasi) dalam menjamin keberlanjutan RTH Kota Probolinggo. Metode yang digunakan adalah perspektif dengan pendekatan kualitatif dengan tahap pertama menjelaskan perencanaan ruang terbuka hijau di Kota Probolinggo, kedua mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan program pembangunan seribu taman Kota Probolinggo, ketiga mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana keterlibatan stakeholder Kota Probolinggo dalam program pembangunan seribu taman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang diberikan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memenuhi kekurangan RTH Kota Probolinggo berupa pembangunan seribu taman yang dibangun disepanjang tepi Kota Probolinggo. Pembangunan seribu taman yang merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Kota Probolinggo melibatkan pemerintah sendiri, swasta, dan elemen masyarakat tertentu dengan sumber pembiayaan yang berasal dari masing-masing satuan kerja dan non satuan kerja yang selanjutnya akan dikelola oleh pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Probolinggo sebagai pihak yang berwenang dalam mengurus program tersebut. Program pembangunan seribu taman yang mulai berjalan dari tahun 2006 hingga 2014 telah meraih penghargaan Indonesian Green Award (IGA) pada tahun 2012 sebagai kategori Kota Green City. Rekomendasi yang dapat diberikan terkait program pembanguna seribu taman dalam menjamin keberlanjutan RTH Kota Probolinggo adalah dengan berfokus pada perawatan dan pemeliharaan taman yang telah dibangun agar taman kota tetap terjaga keindahannya, hal ini dilakukan mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya masalah lingkungan untuk menambah proporsi jumlah RTH Kota sesuai yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.