Pola Kemitraan Dalam Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Malang (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Malang)

Main Author: Nastiti, RobbiyahMeinita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119707/1/ROBBIYAH_MEINITA_NASTITI.pdf
http://repository.ub.ac.id/119707/
Daftar Isi:
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis pajak yang berperan cukup besar dan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang. Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kota Malang menunjuk Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab mengelola pemungutan pajak penerangan jalan. Agar proses pemungutan pajak dapat dilaksanakan lebih maksimal dengan jumlah subjek pajak atau pelanggan yang terus bertambah setiap tahun, maka Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang mengajak PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Malang untuk bekerjasama sebagai satu-satunya BUMN penyedia listrik di Indonesia. Kemitraan ini tertuang di Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Malang dan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Malang yang dibuat pada tanggal 6 Juni 2014. Kemitraan yang menekankan good governance dimana hubungan kemitraan antara Dinas Pendapatan Daerah dan PLN ini harus melibatkan partisipasi masyarakat. Kemitraan antara Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Malang termasuk dalam konsep Public Private Partnership (PPP), yaitu sistem Service Contract dengan pelayanan yang akan diberikan oleh pihak mitra ditentukan oleh kebijakan yang berasal dari pemerintah. Untuk memperdalam hal ini, penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara tepat sesuatu yang sedang terjadi dan berlangsung pada penelitian yang dilakukan. Dalam pelaksanaan kemitraan ini didalamnya terdapat lima tahap alur atau prosedur pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) dengan peranan yang dimiliki ketiga pihak, yaitu masyarakat membayar tagihan, PLN menyerahkan laporan hasil rekapitulasi pemungutan kepada Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah melakukan rekonsiliasi atau pencocokan data yang diperoleh, Pemerintah Kota Malang membayar beban tagihan kepada PLN, dan Pemerintah Kota Malang menyediakan fasilitas kepada masayarakat. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak ditemui kendala yang menghambat proses pemungutan pajak penerangan jalan seperti Dinas Pendapatan Daerah yang masih kurang tegas dalam melakukan pengawasan untuk menanggapi permasalahan yang muncul dan PLN yang belum dapat melakukan pelaporan secara rinci dan terbuka, serta kurangnya kesadaran masyarakat membayar tepat waktu dan pemasangan penerangan jalan umum yang tidak resmi atau liar. Hal ini terlihat bahwa masing-masing pihak kurang konsisten dalam melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai Perjanjian Kerjasama. Saran dari penelitian ini ialah dua pihak dapat saling meningkatkan koordinasi dan kualitas kinerja dalam memenuhi kewajiban masing-masing yang harus didukung pula oleh partisipasi masyarakat yang maksimal. Peningkatan dan penyempurnaan Memorandum of Understanding agar pelaksanaan kewajiban masing-masing dan komunikasi yang terjadi dapat berjalan lancar serta dapat mengefektifkan dan mempercepat alur atau prosedur pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ).