Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Hotel (studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan)

Main Author: Bustaman, MSahrul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119696/1/PDF_FULL.pdf
http://repository.ub.ac.id/119696/
Daftar Isi:
  • Salah satu aspek otonomi daerah adalah wewenang yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mana merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu anggaran pendapatan daerah yakni pajak daerah, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dalam rangka pembangunan infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga memerlukan dana yang cukup besar meskipun kabupaten ini bukan termasuk kabupaten berkembang di Jawa Timur, dan untuk mewujudkan itu semua Pemerintah Daerah perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya melalui pajak dan retribusi daerah. Kajian teori yang digunakan adalah model implementasi Van Metter dan Van Horn serta beberapa kajian teori lain yang mendukung, yakni teori kebijakan publik yang didapatkan dari berbagai sumber bacaan seperti buku, jurnal, peraturan dan undangundang. Model penelitian yang digunakan adalah model penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain adalah dengan mode observasi, wawancara dan dokumentasi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Hotel pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan belum efektif dalam pelaksanaannya. Keberhasilan implementasi dilihat dari efektifnya proses pelaksana peraturan daerah dan diterimanya peraturan daerah terebut oleh masyarakat dibarengi dengan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai prosedur yang telah ditetapkan, sedangkan dalam proses implementasi kebijakan Peraturan Daerah ditemukan berbagai kendala yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal sehingga mengakibatkan ketidak efektifan proses penerapan implementasi.