Dinamika Kehidupan Sosial Ekonomi Nelayan Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 (Studi di Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan)

Main Author: Dzulfikar, Addin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119694/1/Addin_Dzulfikar.pdf
http://repository.ub.ac.id/119694/
Daftar Isi:
  • Penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik dapat merusak ekosistem laut serta mengakibatkan penurunan sumberdaya ikan di laut karena cara kerjanya yang tidak ramah lingkungan. Untuk itu dalam mengatasi permasalahan tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan yang melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik yaitu PERMEN/KP No.2 Tahun 2015. Peraturan tersebut ditujukan demi tetap menjaga kelestarian laut serta menjaga keberlangsungan dari sumberdaya ikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika kehidupan sosial ekonomi nelayan sebelum diberlakukan PERMEN/KP No.2 Tahun 2015 dan dampak sosial ekonomi masyarakat nelayan setelah diberlakukannya PERMEN/KP No.2 tahun 2015. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan analisis data interaktif dari Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat nelayan di Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan menolak adanya peraturan tersebut yang dianggapnya dapat mematikan mata pencaharian mereka yang sudah dari dulu menggunakan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik dan untuk beralih ke alat tangkap ikan yang ramah lingkungan juga membutuhkan biaya yang cukup besar. Hal tersebut menyebabkan pendapatan dari nelayan menurun dan terjadinya konflik sosial, yaitu: Pengangguran, kesejahteraan nelayan menurun, dan kejahatan meningkat. Saran yang diberikan antara lain Pemerintah harus mensosialisasikan dan menyelenggarakan pelatihan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan; juga menyiapkan skema pembiayaan untuk membantu peralihan ke alat tangkap ramah lingkungan melalui organisasi nelayan atau kelembagaan koperasi nelayan; dan menyelesaikan tuntas pengukuran ulang gross akte kapal ikan dan memfasilitasi proses penerbitan izin baru.