Penerapan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah di UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Ponorogo

Main Author: Triastanti, NovaKartikaCandra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119663/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan berdasarkan adanya berbagai permasalahan akibat diterapkannya tarif pajak progresif sejak tahun 2011 di Kabupaten Ponorogo. Sejak diterapkannya tarif pajak progresif banyak masyarakat yang tidak mengerti sepenuhnya mengenai penerapan pajak progresif, masyarakat harus membayar dengan nominal lebih besar atas kendaraan yang sudah tidak di kuasai lagi. Hal ini sering terjadi karena masyarakat telah menjual kendaraan bermotornya namun belum melakukan lapor jual terhadap kendaraan yang sebenarnya sudah tidak di kuasainya lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan tarif pajak progresif terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010, untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penerapan tarif pajak progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta kendala yang dihadapi dan solusi untuk mengatasi kendala dalam penerapan tarif pajak progresif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan Kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini pada penerapan tarif pajak progresif terhadap Wajib Pajak PKB) berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah di UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Ponorogo, kendala yang dihadapi dan solusinya serta dampak yang terjadi dari penerapan tarif pajak progresif baik dampak positif maupun negatif. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa dalam penerapan tarif pajak progresif di Kabupaten Ponorogo yang berlaku sejak bulan Januari 2011 telah sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Kendala internal yang terjadi yaitu masalah kedisiplinan pegawai sedangkan kendala eksternalnya adalah wajib pajak belum melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah dijual, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tarif pajak progresif dan data nomor telepon wajib pajak yang tidak akurat. Dampak positif dari penerapan tarif pajak progresif ini adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan dampak negatifnya adalah adanya berbagai upaya masyarakat untuk menghindari pengenaan tarif pajak progresif dengan meminjam KTP saudara, teman maupun tetangga.