Akuntabilitas Pengelolaan Aset Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu (Studi Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa)

Main Author: Situmorang, IraFransisca
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119658/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini memfokuskan pada akuntabilitas pengelolaan aset Desa Punten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pada pasal 1 Permendagri tersebut menyatakan, “Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa”. Keempat belas kegiatan pengelolaan aset desa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Punten agar terwujud asas akuntabilitas hukum dan peraturan beserta akuntabilitas proses karena Permendagri tersebut merupakan peraturan yang berlaku saat ini dan di dalamnya terdapat aturan mengenai proses pengelolaan aset desa. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis akuntabilitas pengelolaan aset Desa Punten berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghambat dan pendukung akuntabilitas pengelolaan aset Desa Punten. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan teori manajemen aset dan akuntabilitas. Analisis data yang digunakan yaitu model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini yaitu Pemerintah Desa Punten dapat mewujudkan jenis akuntabilitas hukum dan peraturan beserta jenis akuntabilitas proses karena pengelolaan aset yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Punten sudah berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa meskipun tidak maksimal. Dinyatakan tidak maksimal karena Pemerintah Desa Punten belum melakukan pengodean aset, penilaian aset, belum memiliki sertifikat tanah kas desa, tetapi setiap akhir tahun Pemerintah Desa Punten selalu memberikan laporan pertanggungjawaban atas hasil pengelolaan aset desa yang disatukan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa yang diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Punten dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) yang diberikan kepada Walikota.