Peran Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Sikka (Studi Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sikka)
Main Author: | Ashary, Syarifudin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119633/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah daerah pada dasarnya mempunyai fungsi regulasi dan fungsi pelayanan. Pemerintah daerah diberikan kewenangan konkuren yang didalamya mengurusi penataan ruang, termasuk juga penataan ruang terbuka hijau. Peran pemerintah daerah sangat besar berkaitan dengan penataan ruang terbuka hijau. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran pemerintah daerah dalam penataan ruang terbuka hijau. 2) Untuk mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat peran pemerintah daerah dalam penataan ruang terbuka hijau. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pemerintah daerah berkaitan dengan fungsi regulasi adalah dengan membuat peraturan daerah kabupaten Sikka nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Sikka. Di dalam RTRW kabupaten Sikka terdapat kebijakan mengenai ruang terbuka hijau. Berkaitan dengan fungsi pelayanan, dilakukan melalui pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau, meliputi perencanaan ruang terbuka hijau dilakukan dengan sosialisasi mengenai rencana tata ruang yaitu rencana tata ruang wilayah kabupaten Sikka yang didalamnya juga memuat mengenai ruang terbuka hijau, pemanfaatan ruang terbuka hijau dilakukan dengan pembangunan baru berupa penambahan anakan dan pemeliharaan dengan cara penyiraman, serta pengendalian pemanfaatan ruang terbuka hijau dilakukan melalui pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang terbuka hijau berdasarkan arahan pengendalian pemanfaatan ruang melalui ketentuan umum peraturan zonasi. Faktor pendukung peran pemerintah daerah dalam penataan ruang terbuka hijau yaitu tersedianya regulasi, aspirasi masyarakat akan kebutuhan terhadap ruang terbuka hijau yang baik dan rapih, besarnya perhatian dan dukungan stakeholders. Sedangkan faktor penghambat yaitu belum adanya RDTR, faktor alam, kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam penataan ruang terbuka hijau, rendahnya pemahaman, kurangnya konsistensi dan komitmen masyarakat, serta penebangan pohon dilakukan di areal ruang terbuka hijau dan vandalisme.