Evaluasi Pelaksanaan Penagihan Pajak Aktif Sebagai Optimalisasi Penerimaan Pajak (Studi Pada KPP Pratama Malang Selatan)
Main Author: | Maulida, Fahriza |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119609/ |
Daftar Isi:
- Penagihan pajak aktif merupakan serangkaian tindakan dimulai dengan surat teguran, memberitahukan surat paksa, penyitaan, pelelangan, pemblokiran rekening, pencegahan, dan penyanderaan. Pelaksanaan penagihan pajak aktif ini dilakukan untuk mencapai tujuannya, guna mencairkan tunggakan pajak sehingga penerimaan pajak dapat teroptimalisasi. Pelaksanaan penagihan pajak aktif ini diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penagihan pajak aktif di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan, serta bertujuan untuk mengetahui penerimaan pajak melalui pelaksanaan penagihan pajak aktif tahun 2013-2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa data hasil wawancara dan data sekunder berupa laporan perkembangan tunggakan pajak tahun 2013-2016 di KPP Pratama Malang Selatan. Teknik analisis data yang digunakan yaitu menganalisis pelaksanaan penagihan pajak aktif dan menganalisis laporan perkembangan tunggakan pajak tahun 2013-2016. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan penagihan pajak aktif dilakukan cukup baik dimana telah sesuai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2000. Namun, di lapangan masih terdapat kendala internal maupun kendala eksternal dan menyebabkan pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sehingga perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan penagihan pajak aktif. Sejak 4 (empat) tahun terakhir yaitu tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016, hanya pada tahun 2015 yang berhasil dalam mencapai target pencairan tunggakan pajak sehingga penerimaan pajak dapat teroptimalisasi. Sedangkan, pada tahun 2013, 2014, dan 2016 belum berhasil dalam mencapai target pencairan tunggakan pajak sehingga penerimaan pajak belum dapat teroptimalisasi.