Konsistensi Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo Dalam Pengembangan Wilayah Berbasis Pembangunan Berkelanjutan

Main Author: Mar`ah, UlyaAwwalul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119580/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/119580/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.ub.ac.id/119580/
Daftar Isi:
  • Penataan ruang merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan pelayanan dasar. Salah satu bagian penataan ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang dalam pelaksanaan RTRW belum sepenuhnya konsisten terhadap RTRW, seperti masih adanya alih fungsi lahan dan beberapa kegiatan yang belum diakomodir dalam RTRW. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan konsistensi pelaksanaan RTRW Kabupaten Ponorogo dalam pengembangan wilayah berbasis pembangunan berkelanjutan beserta faktor pendukung dan faktor penghambatnya. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini adalah di Kabupaten Ponorogo. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah pengamatan, wawancara yang mendalam, dan dokumentasi. Instrumen yang digunakan adalah peneliti, pedoman wawancara, catatan lapangan, alat perekam dan alat penunjang lain. Metode analisis menggunakan model analisis Miles, Huberman, dan Saldana.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan RTRW Kabupaten Ponorogo dalam pengembangan wilayah berbasis pembangunan berkelanjutan telah konsisten sebanyak 93,02% dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2032. Pelaksanaan rencana struktur ruang telah terlaksana 88,46% dengan rincian sebanyak 52 kegiatan yang dilaksanakan, 46 diantaranya konsisten dan 6 kegiatan inkonsisten. Pelaksanaan rencana pola ruang telah terlaksana 96,875% dengan rincian sebanyak 32 kegiatan, 31 diantaranya konsisten dan 1 kegiatan inkonsisten. Sedangkan penetapan kawasan strategis telah terlaksana 93,75% dengan rincian sebanyak 16 kegiatan, 15 diantaranya konsisten dan 1 kegiatan inkonsisten. Faktor penghambat pelaksanaan rencana diantaranya keterbatasan anggaran, kurangnya manajemen sumber daya manusia, belum selesainya turunan RTRW, kurangnya sinkronisasi Peraturan Daerah, sosialisasi yang tidak menyeluruh dan kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Adapun saran yang diberikan peneliti adalah optimalisasi pelaksanaan RTRW, perlunya manajemen sumber daya manusia, perlunya sinkronisasi Peraturan Daerah, peningkatan peran pemerintah, koordinasi secara rutin dan perlu segera disusun turunan RTRW.