Peran Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Pasar Tradisional di Kepulauan (Studi Pada Pasar Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep)

Main Author: Wutsqa, YunitaUrwatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119570/1/SKRIPSI_YUNITA.pdf
http://repository.ub.ac.id/119570/
Daftar Isi:
  • Kabupaten Sumenep merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Pulau Madura. Kabupaten Sumenep terdiri dari beberapa pulau dan salah satunya adalah Pulau Kangean. Di Pulau Kangean terdapat banyak pasar tradisional tetapi masih dikelola oleh perorangan dan tidak ada kerjasama dengan pemerintah daerah, salah satunya adalah Pasar Kalikatak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan peran pemerintah daerah dalam pengembangan pasar tradisional di kepulauan. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan fokus penelitian (1) Kondisi Pasar Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep (2) Peran pemerintah daerah dalam pengembangan pasar di kepulauan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Instrumen penelitian yang digunakan adalah peneliti sendiri, pedoman wawancara, perangkat penunjang. Analisis data menggunakan metode analisis dari Miles, Huberman dan Saldana yaitu: Kondensasi data, penyajian data penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan kondisi Pasar Kalikatak yang diantaranya (1) kondisi letak dan aksesibilitas, (2) kondisi daya tarik pasar, (3) kondisi jumlah pengunjung dan (4) kondisi jual beli di Pasar Kalikatak. Pasar Kalikatak merupakan pasar tradisional yang masih layak di manfaatkan dan perlu adanya pengembangan. Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berperan sebagai fasilitator untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya masih belum menjalankan tugasnya dengan baik. Pemerintah Kabupaten Sumenep masih belum menyediakan fasilitas pasar tradisional di Kepulauan. Peraturan tentang pasar di Kabupaten Sumenep telah di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013, namun pada kenyataannya pemerintah daerah seolah-olah membiarkan permasalahan pasar yang ada di Kepulauan Kangean. Pemerintah daerah juga tidak terlibat dalam hal meningkatkan kenyamanan dan kenyamanan di pasar, begitupun juga dengan menstabilkan harga dikarenakan pasar tradisional di kepulauan tidak ada yang dikelola oleh pemerintah daerah. Saran untuk penelitian ini adalah pemerintah daerah wajib menerapkan peraturan yang telah ditetapkan dan pihak pemilih wajib bekerja sama untuk mematuhi peraturan tersebut. Pihak pemilik dan pemerintah juga wajib bekerjasama untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pedagang, pengunjung dan pengguna pasar.