Implementasi Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Bidang Pembangunan Fisik (Studi pada Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kantor Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo)
Main Author: | Meydayanti, Ristiana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119569/1/RISTIANA_MEYDAYANTI.pdf http://repository.ub.ac.id/119569/ |
Daftar Isi:
- Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan program yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik melalui peran kecamatan sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat. Implementasi program diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Program PATEN harus dilaksanakan di seluruh kecamatan maksimal pada tahun 2015, salah satunya yaitu Kecamatan Sukodono yang terletak di Kabupaten Sidoarjo. Program PATEN mengatur dua jenis pelayanan yaitu pelayanan bidang perizinan dan non perizinan. Pelayanan perizinan khususnya penerbitan izin mendirikan bangunan dengan luas 400m2 merupakan salah satu pelayanan baru yang ditandai dengan adanya pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif menggunakan beberapa teori yaitu administrasi publik, pemerintah daerah, pelayanan publik, kebijakan publik, implementasi program, pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan izin mendirikan bangunan. Fokus penelitian yaitu impelementasi program pelayanan administrasi terpadu kecamatan bidang pembangunan fisik izin mendirikan bangunan serta faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode analisis data menggunakan analisis interaktif dengan tiga cara yaitu kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi program PATEN bidang pembangunan fisik pada pelayanan izin mendirikan bangunan di Kecamatan Sukodono sudah terlaksana. Namun masih ditemukan beberapa kelemahan: pertama, aspek organisasi jumlah sumber daya manusia masih belum memadai. Kedua,aspek interpretasi sosialisasi masih belum optimal sehingga arti pentingnya memiliki izin mendirikan bangunan belum dapat dirasakan. Ketiga, aspek aplikasi pemrosesan dan penyelesaian penerbitan izin mendirikan bangunan masih belum tepat waktu. Faktor pendukung program yaitu sarana dan prasarana, kepemimpinan dan peran aktor yang terlibat. Faktor penghambat adalah sumber daya manusia, kurangnya kesadaran masyarakat dan kurangnya pengawasan. Adapun saran yang dapat peneliti berikan yaitu perlu membentuk tim peninjauan lapangan, menetapkan aturan sanksi dan pengawasan rumah tinggal yang tidak berijin, meningkatkan sosialisasi dan perlunya kesadaran dari masyarakat Sukodono untuk memiliki izin mendirikan bangunan.