Efektivitas Pelaksanaan Sistem Self Assessment dalam Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya)

Main Author: Setianto, HenokhPrimawan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119535/1/18.pdf
http://repository.ub.ac.id/119535/
Daftar Isi:
  • Salah satu sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia yaitu dengan cara self assessment. Sistem ini memberi kewenangan bagi Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dalam hal menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya. Kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya menjadi hal yang sangat diharapkan dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan dalam upaya meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) tingkat efektivitas dan pelaksanaan sistem self assessment dalam pemungutan PPN di KPP Madya Surabaya (2) faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan sistem self assessment di KPP Madya Surabaya (3) faktor-faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan sistem self assessment, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh KPP Madya Surabaya dalam mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini adalah tingkat efektivitas pelaksanaan sistem self assessment berdasarkan jumlah SPT yang dilaporkan, jumlah SSP yang disetorkan, dan dari segi penerimaan PPN dimana cenderung menurun dan fluktuatif. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya dikarenakan masih adanya beberapa WP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. Faktor-faktor pendukung pelaksanaan sistem self assessment, yaitu kesadaran WP, kualitas SDM, dan sosialisasi maupun kunjungan ke WP. Faktor-faktor penghambat, antara lain keterbatasan WP dalam menggunakan sistem aplikasi perpajakan dan juga jumlah kuantitas SDM pegawai pajak yang terbatas. Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat antara lain dengan memberikan pemahaman tentang kebijakan terbaru pemerintah di bidang perpajakan dengan cara memberikan sosialisasi dan pelatihan IT dalam skala berkelompok dan fiskus akan lebih rutin dalam melakukan kunjungan ke WP secara berkala selama dua bulan sekali untuk meningkatkan hubungan yang baik antara fiskus dan WP sehingga apabila terjadi permasalahan maka fiskus dapat langsung membantu WP menghadapi permasalahan perpajakannya.