Prosedur Pemasangan Reklame Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2013 Di Kota Kediri (Studi Pada Badan Penanaman Modal Kota Kediri)
Daftar Isi:
- Reklame merupakan sarana berkomunikasi secara pasif yang digunakan oleh pihak pengusaha, instansi pemerintah, maupun instansi swasta dalam memberitahukan informasi, iklan, maupun sebagai pemberitahuan kepada publik. Reklame sebagai sarana berkomunikasi secara pasif juga dapat ditemukan di Kota Kediri. Pemasangan reklame di Kota Kediri diatur dalam perat uan walikota Kediri nomor 7 tahun 2013 yang didalamnya menyangkut prosedur perizinan serta prosedur pemasangan reklame. Tentu dalam melaksanakan prosedur perizinan serta prosedur pemasangan reklame di Kota Kediri banyak terdapat faktor yang menghambat serta faktor yang mendukung yang dalam pelaksanaannya selilu melibatkan pemerintah dalam hal ini secara teknis berada pada Badan Penanaman Modal Kota Kediri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan prosedur perizinan reklame serta prosedur pemasangan reklame di Kota Kediri serta mengetahui faktor yang menghambat dan mendukung pemasangan reklame di Kota Kediri. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif dapat digunakan untuk mendeskripsikan apakah peraturan walikota nomor 7 tahun 2013 telah sesuai dengan teknis kebijakan yang dilaksanakan terkait prosedur perizinan dan prosedur pemasangan reklame di Kota Kediri. Hasil penelitian tersebut adalah bahwa prosedur perizinan reklame dan prosedur pemasangan reklame di Kota Kediri telah sesuai dengan peraturan walikota nomor 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame, namun demikian adanya kebijakan yang mengharuskan menggunakan rangka besi untuk seluruh jenis reklame mengakibatkan adanya penurunan jumlah pemasangan reklame. Hal tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri untuk pemerintah Kota Kediri agar membuat kebijakan yang ideal agar seluruh tujuan dapat tercapai tanpa mengganggu kuantitas dari pemasangan reklame di Kota Kediri. Kesimpulannya adalah bahwa dalam pelaksanaan kebijakan harus memperhatikan semua kebutuhan pemerintah dan kebutuhan swasta, maka dalam hal prosedur perizinan dan prosedur pemasangan reklame harus mampu memberikan kebijakan yang tidak merugikan pemerintah dan tidak merugikan pihak yang akan memasang reklame. Maka diperlukan evaluasi kebijakan terkait pemasangan reklame di Kota Kediri. Kata kunci: prosedur, reklame.