Implementasi Kebijakan Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Provinsi DKI Jakarta (Studi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencanan Provinsi DKI Jakarta)
Main Author: | Pinandito, DimasAryo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119518/1/Dimas_Aryo_Pinandito_135030607111003.pdf http://repository.ub.ac.id/119518/ |
Daftar Isi:
- Kota Layak Anak menjadi salah satu program strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi DKI Jakarta 2013-2017. Upaya mendukung pemenuhan hak anak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 349 Tahun 2015 tentang Tim Pembangunan dan Pemeliharaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Kebijakan pengembangan Kota Layak Anak di implementasikan dalam bentuk kebijakan pembentukan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang berfungsi sebagai community center. Hingga akhir tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil membangun dan mengelola 70 RPTRA. Pembangunan dan pengelolaan RPTRA mengintegrasikan seluruh komitmen dan potensi sumber daya para pihak baik Pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha melalui sistem perencanaan yang koprehensif, menyeluruh, dan berkelanjutan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan hanya dibatasi oleh dua fokus penelitian, yaitu (1) Implementasi kebijakan pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Provinsi DKI Jakarta (2) Faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi kebijakan pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Provinsi DKI Jakarta. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif degan melalui proses data collection, data condensation, data display, dan conclution. Pedoman pengelolaan RPTRA dimaksudkan dalam rangka mengatur pengelola dalam memberikan layanan RPTRA sebagai fasilitas publik. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai leading sector pembuat regulasi pengelolaan RPTRA. Pengelola RPTRA merupakan unsur-unsur kader PKK dan/atau unsur masyarakat yang dimana satu RPTRA dibantu oleh 6 (enam) orang pengelola untuk membantu melaksanakan kegiatan pelayanan RPTRA. Faktor pendukung dalam kebijakan pengelolaan RPTRA Provinsi DKI Jakarta yaitu, peran pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sumber daya keuangan baik APBD maupun Non APBD, peran pengelola, dan peran perguruan tinggi. Sedangkan faktor penghambat yaitu, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan fasilitas, ketidaktersediannya lampu penerangan lapangan futsal, dan keterbatasan lahan.