Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan)

Main Author: Reza, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119516/1/Skripsi_Full.pdf
http://repository.ub.ac.id/119516/
Daftar Isi:
  • Penelitian tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan) bertujuan untuk mengetahui optimalisasi penerimaan pajak atas pelimpahan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Banjarmasin Pasca diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014. Tujuan lain dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin dalam rangka mengoptimalkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan metodologi kualitatif. Fokus penelitian ini adalah optimalisasi penerimaan pajak atas pelimpahan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Banjarmasin Pasca diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014. Fokus berikutnya adalah mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin dalam rangka mengoptimalkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Lokasi penelitian pada penelitian ini adalah Kota Banjarmasin dan yang menjadi situs penelitian adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil dari Penelitian ini yaitu atas hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pasca diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 selama empat tahun berjalan ini dapat dikatakan sudah efektif karena dilihat dari prosentasenya pada tahun 2013 hingga 2015 selalu mencapai target yang ditentukan, walaupun pada tahun 2016 tidak mencapai target yang ditentukan tetapi atas hasil penerimaannya tetap saja mengalami kenaikan. Sedangkan atas optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih belum optimal karena walaupun atas penerimaan sudah dikatakan efektif tetapi apabila ditinjau dari sisi efisiensi masih dinilai kurang efisien. Hal-hal yang menyebabkan tidak efisiennya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Kota Banjarmasin disebabkan oleh beberapa faktor kendala yang dihadapi. Kendala-kendala tersebut disebabkan oleh faktor sumber daya manusia, faktor data-data peralihan yang tidak sesuai, faktor tingkat kepatuhan wajib pajak, serta faktor sarana dan prasarana.