Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Hotel dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Pajak Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat (Studi Pada Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Barat)
Main Author: | Fakhri, FirasIkhwani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119486/1/051703893-full_text.pdf http://repository.ub.ac.id/119486/ |
Daftar Isi:
- Target dan realisasi pajak hotel di Kota Administrasi Jakarta Barat selalu mengalami peningkatan target dan realisasi setiap tahunnya. Tingkat kontribusi pajak hotel terbilang cukup dalam memberikan kontribusi pada Pajak Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pemungutan pajak hotel, mengetahui kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah, serta mengetahui upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Fokus penelitian adalah efektivitas penerimaan pajak hotel dan kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan pajak daerah Kota Administrasi Jakarta Barat. Data yang digunakan adalah berupa laporan target dan realisasi pajak hotel dan Pajak Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2011 sampai 2015. Wawancara dilakukan kepada pegawai Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Barat. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Berdasarkan hasil analisis data dapat diketahui bahwa tingkat efektivitas pemungutan pajak hotel di Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2011 sampai 2013 sudah sangat efektif. Tahun 2014-2015 tingkat efektivitas menurun dan memiliki kriteria cukup efektif. Penurunan tersebut terjadi akibat realisasi tahun 2014-2015 tidak mampu mencapai target yang ditetapkan. Tingkat kontribusi pajak hotel terhadap Pajak Daerah pada tahun 2011 sampai 2015 secara umum dapat dikatakan sudah cukup. Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak hotel, Suku Dinas Pelayanan Pajak sudah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi yang dilakukan diantaranya melakukan optimalisasi penggunaan online system, melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan berupa sanksi sosial dan penempelan stiker kepada wajib pajak sebagai tanda bahwa wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak. Ekstensifikasi yang dilakukan diantaranya melakukan pendataan ulang kepada wajib pajak hotel dan melakukan koordinasi dengan pihak lain terkait penagihan pajak hotel.