Daftar Isi:
  • Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki peran utama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kondisi setiap bank harus tetap dijaga kesehatannya, maka Bank Indonesia menerbitkan peraturan tentang penilaian tingkat kesehatan bank yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 13/I/PBI/2011. Setiap bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan metode pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) yang terdiri dari empat faktor yaitu, faktor profil risiko (Risk Profile), Good Corporate Governance (GCG), faktor rentabilitas (Earning), dan faktor permodalan (Capital). Penelitian ini menggunakan faktor Risk Based Bank Rating untuk menilai tingkat kesehatan empat bank milik pemerintah pusat. Faktor profil risiko yang mengukur tiga risiko dengan data kuantitatif antara lain, risiko kredit dengan menggunakan rasio Net Performing Loan (NPL), risiko pasar dengan menggunakan rasio Interest Rate Risk (IRR) dan risiko likuiditas dengan menggunakan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR). Penelitian ini tidak membahas perhitungan lebih lanjut mengenai Faktor Good Corporate Governance (GCG) karena tidak ada rasio-rasio perhitungan yang ada dalam faktor tersebut. Faktor rentabilitas dinilai dengan menggunakan rasio Return on Asset (ROA) dan Net Interest Margin (NIM). Faktor permodalan dinilai dengan menggunakan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR). Penelitian terhadap faktor profil risiko menunjukkan bahwa bank milik pemerintah pusat memiliki rata-rata NPL dibawah 5%. Rasio LDR bank milik pemerintah pusat rata-rata berpredikat cukup baik dikarenakan terlalu tingginya dana dari pihak ketiga yang dialokasikan pada kredit yang diberikan bank. Hasil penilaian rasio ROA dan NIM menunjukkan rata-rata rentabilitas bank milik pemerintah pusat sangat memadai untuk permodalan bank. Hasil penilaian rasio CAR menunjukkan keseluruhan berpredikat sangat sehat yang menunjukkan bank mampu memenuhi kewajiban penyediaan modal.