Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar masih ada perusahaan-perusahaan yang belum mengetahui pentingnya perencanaan pajak dalam menjalankan usahanya. PT Biro Klasifikasi Teknik sebagai perusahaan yang berorientasi pada laba, tujuan utama perusahaan adalah untuk mendapatkan laba seoptimal mungkin. Semakin besar laba yang diperoleh maka akan semakin besar pula beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Hal ini menyebabkan perusahaan melakukan berbagai upaya untuk menghemat beban pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu sangat diperlukan perencanaan pajak yang baik. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah manajemen data, mengklarifikasikan data sesuai dengan tema, menafsirkan data, dan menyajikan data. Peneliti memfokuskan pembahasan mengenai perencanaan pajak melalui tiga alternatif metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan serta dampak penerapan perencanaan pajak tersebut sebagai upaya penghematan beban Pajak Penghasilan PT Biro Klasifikasi Teknik. Salah satu perencanaan pajak yang dapat dilakukan adalah dengan pemilihan alternatif yang tepat untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan. Terdapat tiga alternatif dengan tiga metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu Gross Method, Net Method, dan Gross Up Method. PT Biro Klasifikasi Teknik menggunakan Net Method dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawannya. Penggunaan metode ini menyebabkan terjadi koreksi fiskal pada biaya Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga laba fiskal menjadi lebih besar. Hasil penelitian ini, setelah dilakukan penerapan perencanaan pajak dengan membandingkan ketiga metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan perencanaan pajak menggunakan Gross Up Method merupakan yang paling tepat bagi PT Biro Klasifikasi Teknik. Penerapan Gross Up Method terbukti berhasil menurunkan Pajak Penghasilan perusahaan menjadi Rp 122.648.446,- atau mampu melakukan penghematan Pajak Penghasilan sebesar Rp 844.618.084,-. Rekomendasi yang dapat peneliti berikan adalah menerapkan metode Gross Up dalam kebijakan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan PT Biro Klasifikasi Teknik sebagai upaya untuk menghemat Pajak Penghasilan terutang. Selain itu, menggunakan metode Gross Up juga akan memberikan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan.