Self Assesment System Pemungutan Pajak Hotel Dalam Perspektif Good Governance, (Studi Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)
Main Author: | Witama, RendyGanis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119380/1/SKRIPSI_FULL.pdf http://repository.ub.ac.id/119380/ |
Daftar Isi:
- Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemungutan Pajak Hotel dikelola oleh pemerintah daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah Kota Malang dalam mengelola pemungutan Pajak Hotel. Self assesment system merupakan suatu sistem dimana Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, melaporkan, dan menyetorkan tanggungan pajaknya sesuai dengan ketentuan undang –undang perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah maka dibentuklah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah dimana didalamnya mengatur pemungutan Pajak Hotel. Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang memiliki Standar Pelayanan Publik yang tercantum dalam RENSTRA dan Surat Keputusan Kepala Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, guna tercapainya asas-asas Good Governance. Penerapan asas-asas Good Governance dalam self assesment system pemungutan pajak hotel di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang berlangsung cukup baik, hal ini terbukti dalam partisipasi masyarakat (Wajib Pajak Hotel) yang tinggi, penerapan aplikasi e-tax, perlakuan adil kepada semua Wajib Pajak, tercapainya target realisasi pajak setiap tahunnya, dan kemudahan masyarakat mengakses LAKIP dan RENSTRA di website resmi Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Tetapi masih terdapat beberapa kendala, yaitu tidak tersedianya UPT, dan ketidakjujuran Wajib Pajak dalam melaporkan omset dan bon bill invoice hotel. Kondisi tersebut tentunya menghambat kinerja dari pegawai Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dalam memberikan pelayanan yang prima guna mencapai asas-asas Good Governance karena pemungutan Pajak Hotel merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial di Kota Malang yang terkenal akan destinasi wisatanya. Untuk itu, sebaiknya Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang lebih mengoptimalkan kinerja pelayanan dan lebih mensosialisasikan tentang self assesment system pemungutan pajak hotel kepada Wajib Pajak agar lebih memahami secara mendalam.