Inovasi Pelayanan Publik Dinas Pendapatan Daerah Dalam Mendapatkan Dan Mempertahankan Predikat Zona Integritas (Studi Di Kota Malang)

Main Author: RatihSaputri, Anggraeni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119360/1/Skripsi_Anggraeni_Ratih_Saputri_125030107111079.pdf
http://repository.ub.ac.id/119360/
Daftar Isi:
  • Tidak maksimalnya pelayanan publik oleh praktik-pratik yang tidak berintegritas, maka dibuatlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang telah melakukan penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis bentuk inovasi pelayanan publik dan faktor pendukung juga faktor penghambat yang dilakukan Dispenda Kota Malang dalam mendapatkan dan mempertahankan predikat zona integritas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan memfokuskan permasalahan kepada bentuk inovasi pelayanan publik Dispenda Kota Malang dalam mendapatkan dan mempertahankan Zona integritas juga faktor pendukung dan faktor penghambat. Penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Model analisis data yang digunakan adalah model analisis data Miles, Huberman dan Saldana, yang terdiri dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya 29 inovasi Dispenda Kota Malang dalam pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Terdapat tiga inovasi sesuai dengan teori Muluk (2008) yaitu terobosan yang membawa perubahan-perubahan kecil terhadap proses layanan yang ada dan sudah dilakukan inovasi tersebut seperti penyederhanaan proses pembayaran BPHTB dan PBB. Inovasi kedua adalah inovasi radikal yaitu dengan dibuatnya pembayaran pajak secara Online / E-Tax dan Tax Banking. Inovasi selanjutnya adalah inovasi transformatif yaitu dengan menandatangani pakta integritas dan kerjasama dengan pihak luar. Faktor Pendukung Internal adalah fasilitas kantor. Faktor pendukung eksternal adalah kerjasama dengan pihak luar contohnya seperti dengan kepolisian, Satpol PP, dan Kejaksaan dalam operasi gabungan sadar pajak, serta kerjasama dengan Bank Jatim dan Bank BRI yang telah mendukung dari segi sistem pembayarannya. Faktor Penghambat Internal adalah sumberdaya pegawainya. Penghambat tersebut mengakibatkan kurangnya kepuasan masyarakat sehingga menjadikan faktor penghambat dari luar.