Analisis Perjanjian Kinerja Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance

Main Author: Indrianna, BetyTri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119344/1/Skripsi_%28Bety_Tri_Indrianna_125030100111174%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/119344/
Daftar Isi:
  • Prinsip Good Governance dalam praktiknya adalah dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan serta tindakan yang dilakukan. Salah satu perwujudan Good Governance adalah pemerintah dituntut untuk meningkatkan efektifitas, transparansi, dan akuntabilitasnya. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur utama Sumberdaya Aparatur Daerah mempunyai peranan yang menentukan dalam keberhasilan Good Governance. Namun, pemerintah dan birokrasi dinilai telah gagal menempatkan dirinya menjadi institusi yang bisa melindungi dan memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan publik. Praktek-praktek KKN yang terjadi dalam kehidupan birokrasi telah membuat birokrasi menjadi semakin dan orientasi pada kekuasaan membuat birokrasi menjadi semakin tidak responsif dan tidak sensitif terhadap kepentingan masyarakatnya. Sehingga, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang kinerja pegawai dengan dikeluarkannya kebijakan Perjanjian Kinerja dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 8 Tahun 2015. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Walikota kepada Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif untuk menggambarkan analisis perjanjian kinerja dalam rangka mewujudkan good governance pada Bagian Organisasi. Data-data analisis jabatan pada Bagian Organisasi diperoleh langsung dari Bagian Organisasi baik berupa data yang diperoleh dari hasil wawancara maupun dari data lapang yang berupa dokumen dan arsip yang berkaitan langsung dengan analisis jabatan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian kinerja yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, Yaitu dalam Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian dan Pelaporan Kinerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu, perjanjian kinerja juga terus mengalami kemajuan pada setiap tahunnya, terlihat dari bertambahnya program yang ditargetkan, dan hasil dari pencapaian target itu sendiri. Namun, juga masih ditemukan sedikit target yang belum tercapai secara maksimal. Hasil penelitian ini merekomendasikan terbentuknya suatu tim khusus yang menangani tentang perjanjian kinerja, baik dalam penyusunannya dan pelaksanaannya.