Pembangunan Kawasan Ruang Terbuka Hijau antara Pemerintah Kota Malang dengan PT.Bentoel Group dalam Perspektif Public Private Partnership (Studi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang)

Main Author: Wicaksono, Sigit
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119324/1/SKRIPSI_FIX_TERAKHIR_LULUS_SYARAT_WISUDA.pdf
http://repository.ub.ac.id/119324/
Daftar Isi:
  • Dampak dari pembangunan perkotaan adalah adanya degradasi sumber kualitas lingkungan hidup yang saat ini merupakan permasalahan pembangunan saat ini. Oleh karena itu pemerintah kota Malang dalam mendukung program pembangunan yang berwawasan lingkungan melakukan suatu inovasi agar pembangunan memperhatikan aspek lingkungan khususnya Ruang Terbuka Hijau. Salah satu inovasi yang dilakukan pemerintah kota Malang dalam menjaga eksistensi kawasan ruang terbuka hijau adalah melalui Public Private Partnership (PPP) dengan menggunakan pendekatan peran Corporate Social Responsibility (CSR) yakni kerjasama dengan PT. Bentoel Group dalam pembangunan kawasan ruang terbuka hijau taman Kunang-kunang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan dan capaian kerjasama kedua aktor tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kajian teori yang digunakan adalah model Public Private Partnership yang terdapat pada jurnal America’s National Council on Public Private Partnership (2000) dan prinsip kerjasama pemerintah daerah dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama dan pembangunan kota Malang yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi pada Taman Kunang-Kunang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Public Private Partnership antara pemerintah kota Malang dengan PT.Bentoel Group telah berlandasan dengan dasar dasar peraturan yang ada, kerjasama tersebut juga telah sesuai dengan prinsip pada undang-undang, meskipun dalam pelaksanaan nya masih ada prinsip yang belum tercermin secara maksimal. Bentuk kerjasma tersebut adalah Build – Operate – Transfer, dalam hal ini berarti terdapat kontrak pemerintah dengan PT.Bentoel Group untuk membiayai dan membangun Taman kunang-kunang. Namun ketika telah selesai dibangun, maka pihak swasta mengalihkan taman tersebut kepada pemerintah. Capaian dari kerjasama tersebut menjadikan taman kunang-kunang lebih baik dari sebelumnya sehingga masyarakat sekitar merespon memberikan respon positif. Berdasarkan kesimpulan dari penelitian yang dilakukan, saran yang diberikan antara lain dengan memberikan pengawasan lebih rinci terhadap proses kerjasama dengan pihak swasta agar prinsip transparansi lebih tercermin dan melibatkan masyarakat dalam pemeliharaan fasilitas tersebut setelah kerjasama berakhir.