Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Pph 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada Pt Z)

Main Author: Nabilah, NyimasNisrina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119317/1/SKRIPSI-Nyimas_Nisrina_Nabilah.pdf
http://repository.ub.ac.id/119317/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar masih ada perusahaan-perusahaan yang belum mengetahui pentingnya perencanaan pajak dalam menjalankan usahanya, salah satunya PT Z. Sebagai organisasi yang berorientasi pada laba, tujuan utama perusahaan adalah untuk mendapatkan laba seoptimal mungkin. Semakin besar laba yang diperoleh maka akan semakin besar pula beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Hal ini menyebabkan perusahaan melakukan berbagai upaya untuk menghemat beban pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu sangat diperlukan perencanaan pajak yang baik. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi. Peneliti memfokuskan pembahasan mengenai perencanaan pajak melalui tiga alternatif dengan empat metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan serta dampak penerapan perencanaan pajak tersebut sebagai upaya penghematan beban Pajak Penghasilan PT Z. Salah satu perencanaan pajak yang dapat dilakukan adalah dengan pemilihan alternatif yang tepat untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan. Terdapat tiga alternatif dengan empat metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu Gross Method, Net Method, Non Gross Up Method, dan Gross Up Method. PT Z menggunakan Net Method dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawannya. Penggunaan metode ini menyebabkan terjadi koreksi fiskal pada biaya Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga laba fiskal menjadi lebih besar. Hasil penelitian ini, setelah dilakukan penerapan perencanaan pajak dengan membandingkan keempat metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan perencanaan pajak menggunakan Gross Up Method merupakan yang paling tepat bagi PT Z. Penerapan Gross Up Method terbukti berhasil menurunkan Pajak Penghasilan perusahaan menjadi Rp 1.621.953.267,- atau mampu melakukan penghematan Pajak Penghasilan sebesar Rp 62.876.413,-. Selain itu, penerapan Gross Up Method juga mengakibatkan laba komersial perusahaan setelah pajak meningkat menjadi Rp 4.966.510.162,- atau dapat disimpulkan terjadi peningkatan laba sebesar Rp 29.988.633,-. Rekomendasi yang dapat peneliti berikan adalah menerapkan metode Gross Up dalam kebijakan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan PT Z sebagai upaya untuk menghemat Pajak Penghasilan terutang. Selain itu, menggunakan metode Gross Up juga akan memberikan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan.