Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan Pajak Penghasilan Badan (Studi pada Koperasi Wanita Serba Usaha „Setia Budi Wanita‟ Jawa Timur)”

Main Author: Prasetya, MokhamadCandraEka
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119301/1/SKRIPSI_-_Mokhamad_Candra_Eka_Prasetya_-_125030400111126.pdf
http://repository.ub.ac.id/119301/
Daftar Isi:
  • Perencanaan Pajak merupakan proses mengorganisasi usaha wajib pajak dengan memanfaatkan berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh oleh perusahaan dalam koridor ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, agar perusahaan dapat membayar pajak dalam jumlah minimum. Pajak Penghasilan memiliki ruang besar untuk Perencanaan Pajak dan menempati status yang sangat penting dalam membayar pajak perusahaan. Salah satu bentuk badan usaha yang perlu menerapkan perencanaan pajak adalah koperasi. Walaupun tujuan dari koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan, namun perencanaan pajak juga perlu dilakukan untuk meminimalkan beban yang dapat digunakan untuk keperluan lagi guna mengembangkan koperasi. Koperasi Wanita Serba Usaha Jawa Timur merupakan salah satu koperasi yang cukup terkemuka dan sudah menjadi koperasi percotohan di kawasan Kota Malang. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah manajemen data, mengklarifikasikan data sesuai dengan tema, menafsirkan data, dan menyajikan data. Peneliti memfokuskan pembahasan mengenai perencanaan pajak melalui tiga alternatif metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan serta dampak penerapan perencanaan pajak tersebut sebagai upaya penghematan beban Pajak Penghasilan Koperasi Wanita Serba Usaha Jawa Timur. Hasil penelitian ini, setelah dilakukan penerapan perencanaan pajak dengan membandingkan ketiga metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan perencanaan pajak menggunakan Gross Up Method merupakan yang paling tepat bagi Koperasi Wanita Serba Usaha Jawa Timur. Penerapan Gross Up Method terbukti berhasil menurunkan Pajak Penghasilan perusahaan menjadi Rp174.289.371,- atau mampu melakukan penghematan Pajak Penghasilan sebesar Rp10.836.048,-. Selain itu, penerapan Gross Up Method juga mengakibatkan Sisa Hasil Usaha setelah pajak meningkat menjadi Rp591.662.335,- atau dapat disimpulkan terjadi peningkatan sebesar Rp7.217.306,-. Rekomendasi yang dapat peneliti berikan adalah menerapkan metode Gross Up dalam kebijakan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan Koperasi Wanita Serba Usaha Jawa Timur sebagai upaya untuk menghemat Pajak Penghasilan terutang. Selain itu, menggunakan metode Gross Up juga akan memberikan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan.