Pengawasan Inspektorat Kabupaten Malang Tentang Pemeriksaan Non Reguler (Studi Implementasi Peraturan Daerah Inspektorat Kabupaten Malang Tahun 2014)
Main Author: | Sudarto, RudiSatriatama |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119294/1/SKRIPSI.pdf http://repository.ub.ac.id/119294/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang di perbarui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah daerah yang diberikan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri. Karena diberikan kekuasaan maka muncul kebijakan-kebijakan yang membantu berjalannya pemerintah di daerah. Dalam menjalankan semua kebijakan baru di daerah tidak semua berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan, maka daripada itu perlu adanya tindakan pengawasan pada jalannya pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Malang. Pengawasan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang sendiri dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Didalam Program Pemeriksaan Non Reguler Inspektorat Kabupaten Malang mengawasi kasus pengaduan masyarakat, kasus indisipliner PNS, kasus pengajuan ijin cerai, kasus kehilangan aset dan pengaduan lainnya. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, serta menggunakan teori Kebijakan Publik, teori Implementasi Kebijakan, teori Pengawasan dan Standart Operasional Prosedur pemeriksaan pada Inspektorat Kabupaten Malang. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah jalannya kebijakan pengawasan dalam Program Pemeriksaan Non Reguler sudah berjalan dengan Standart Operasional Prosedur (SOP). Sumber data berasal dari sumber data primer yang didapat dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara triangulasi data yang menempatkan peneliti sebagai instrumen utama. Sedangkan data yang diperoleh dianalisa menggunakan model analisa data Miles dan Huberman. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pada berjalannya Program Pemeriksaan Non Reguler pada Inspektorat Kabupaten Malang, sudah berjalan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan target dari Inspektorat Kabupaten Malang. Indikator keberhasilan dalam menjalankan kebijakan pengawasan ini dapat dilihat dari realisasi target Pemeriksaan Non Reguler mulai tahun 2011 sampai dengan 2014. Dimana pada empat tahun tersebut Inspektorat Kabupaten Malang mencapai 100% target penyelesaian kasus Pemeriksaan Non Reguler. Dalam berjalannya proses Pemeriksaan Non Reguler tidaklah semua berjalan lancar. Terdapat hambatan dari eksternal Inspektorat Kabupaten Malang yaitu berupa kurangnya kerjasama dan kurang tahunya masyarakat atau pihak yang bersangkutan terhadap prosedur Pemeriksaan Non Reguler. Alangkah lebih baik untuk menunjang kelancaran proses pemeriksaan dan pengawasan, perlu di adakan penyuluhan atau pemberian Informasi atas prosedur dari pemeriksaan dan penambahan jumlah staf untuk memberikan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan.