Implementasi Tax Review Fiskus terhadap Wajib Pajak Badan sebagai Upaya Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Studi Kasus pada KPP Pratama Batu)
Main Author: | Gempita, SuluhRahmat |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119256/1/Skripsi_Suluh.pdf http://repository.ub.ac.id/119256/ |
Daftar Isi:
- Tax Review merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur tingkat pemenuhan kewajiban pajak yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP). Proses ini dilakukan karena tingkat pelunasan pajak yang kurang dari target serta WP badan yang kurang benar dalam melaporkan kewajiban pajaknya di KPP Pratama Batu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan implementasi tax review fiskus kepada WP badan, hambatan yang dialami oleh fiskus dalam mereview kewajiban pajak WP badan dan solusi mengatasi hambatan tersebut, dan upaya korektif yang dilakukan oleh fiskus agar WP badan memenuhi kewajiban pajaknya dengan sukarela. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini yaitu implementasi tax review fiskus kepada WP badan di KPP Pratama Batu, hambatan dalam implementasi tax review WP badan serta solusi yang dilakukan, dan upaya korektif yang dilakukan oleh fiskus kepada WP badan agar bersedia memenuhi kewajiban pajaknya. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi tax review fiskus kepada WP badan di KPP Pratama Batu dilakukan atas dasar SE-39/PJ/2015. Pelaksanaannya dilakukan oleh Account Representative (AR) dibawah seksi pengawasan dan konsultasi. Mekanisme pelaksanaan review terhadap kewajiban pajak WP badan belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan mekanisme pelaksanaan review kewajiban pajak oleh fiskus khususnya jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum dijelaskan secara rinci pada SE-39/PJ/2015. WP badan yang terdaftar di KPP Pratama Batu juga belum mengetahui secara keseluruhan mekanisme review kewajiban pajak PPh dan PPN badan karena terjadi perbedaan pemahaman dengan fiskus. Pelaksanaan implementasinya juga mengalami hambatan berupa keterbatasan atas ketersediaan data yang dibutuhkan dalam proses review kewajiban pajak serta terjadi kesulitan dalam menyimpulkan hasil atas proses review kewajiban pajak WP badan. Upaya korektif yang dilakukan oleh fiskus agar WP memenuhi kewajiban pajaknya dilakukan dengan menerbitkan surat himbauan, kunjungan, serta pengajuan pemeriksaan kepada WP badan. KPP Pratama Batu sebaiknya mengajukan kepada DJP untuk penjelasan lebih rinci terkait SE-39/PJ/2015, mengevaluasi kinerja AR dibawah seksi pengawasan dan konsultasi, mengadakan sosialisasi pelatihan review kewajiban pajak kepada WP badan di KPP Pratama Batu.