Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 (Pegawai Tetap) sebagai Pemenuhan Kewajiban Wajib Pajak (Studi pada PT. Wijaya Karya Beton PPB Pasuruan)

Main Author: Wijaya, AdhaliaSurya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119253/1/skripsi_lengkap.pdf
http://repository.ub.ac.id/119253/
Daftar Isi:
  • Perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki peranan yang sangat besar bagi pemerintah. Saat ini tidak sedikit perusahaan yang melaksanakan pemotongan pajak yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. PT. Wika Beton PPB Pasuruan merupakan perusahaan jasa bergerak di bidang kontruksi. PT. Wika Beton PPB Pasuruan memotong PPh Pasal 21 setiap bulan atas karyawan tetapnya. Masalah yang dialami perusahaan yakni salah alur perhitungan PPh Pasal 21 terutang pada tahun 2014 dan 2015. Penelitian ini dilakukan di PT. Wika Beton Tbk PPB Pasuruan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap dengan menggunakan withholding tax dengan mengacu pada PER-32/PJ/2015 mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 pada PT. Wika Beton PPB Pasuruan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa PT. Wika Beton PPB Pasuruan telah melaksanakan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap dengan mengikuti peraturan yang ada yakni PER- 32/PJ/2015. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas pegawai tetap sudah benar, hanya saja PT. Wika Beton PPB Pasuruan dalam alur perhitungan PPh Pasal 21 terutang tidak sesuai dengan peraturan yang ada yakni jumlah penghasilan kena pajak tidak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh dan dalam perhitungan biaya jabatan 5% dari penghasilan yang seharusnya 5% dari penghasilan bruto. Kesalahan yang dilakukan perusahaan dalam alur perhitungan PPh Pasal 21 tidak mengakibatkan jumlah pajak yang disetor dan dilaporkan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Saran untuk PT. Wika Beton PPB Pasuruan agar selalu update dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan meningkatkan kepatuhan dibidang perpajakan.