Analisis Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai Sebagai Salah Satu Upaya Penghematan Pajak (Studi Kasus pada Perusahaan X)
Daftar Isi:
- Perencanaan pajak merupakan perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu agar utang pajak berada dalam jumlah minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai ini dilakukan agar beban PPN yang terutang atas kegiatan usaha perusahaanmX dapat ditekan serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada sehingga perusahaan X dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, efisien, dan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah dijalankan perusahaan X dan mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perencanaan PPN yang seharusnya dapat dilakukan perusahaan X. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini yaitu pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah dijalankan perusahaan dan perencanaan PPN yang seharusnya dapat dilakukan perusahaan X. Hasil penelitian menemukan bahwa perusahaan X telah melaksanakan kewajiban PKP sesuai dengan ketentuan perpajakan namun belum secara optimal memanfaatkan haknya sebagai PKP sehingga perusahaan perlu melakukan perencanaan PPN. Perusahaan sebagai PKP melakukan transaksi pembelian BKP dengan perusahaan PKP lainnya dan juga dengan perusahaan yang Non-PKP. Akibatnya tidak semua Pajak Masukan yang diterima dari pembelian BKP dapat dikreditkan oleh perusahaan. Perusahaan X apabila melakukan pembelian BKP dengan PKP dan Non-PKP maka PPN yang terutang sebesar Rp25.341.065 dibandingkan apabila perusahaan melakukan pembelian BKP dengan PKP saja maka PPN yang terutang sebesar Rp9.583.670. Perencanaan PPN sangat membantu perusahaan dalam upaya penghematan pajak sehingga dapat menghemat PPN sebesar Rp15.757.395. Perusahaan juga perlu melakukan tax review salah satunya dengan cara ekualisasi omzet SPT Tahunan PPh dengan penyerahan SPT Masa PPN. Peneliti dalam melakukan penelitian mengalami hambatan berupa keterbatasan atas ketersediaan data yang dibutuhkan sehingga tidak dapat melakukan tax review. Perusahaan X sebaiknya melakukan transaksi pembelian dengan PKP saja sehingga memperoleh kredit pajak dengan maksimal, membuat Faktur Pajak Keluaran dan menunda pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari keterlambatan membayar PPN dan Melapor SPT Masa PPN.