Peran Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Mojokerto Dalam Pemberdayaan Program Unit Pengelola Keuangan dan Usaha (UPKu) (Studi Pada UPKu Wahana Sejahtera, UPKu Mandiri Sejahtera, dan UPKu Mitra S
Main Author: | Rahma, BellaThalyta |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119242/1/bella_thalyta_rahma_2016.pdf http://repository.ub.ac.id/119242/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan kondisi Unit Pengelola Keuangan dan Usaha (UPKu) di Kota Mojokerto. UPKu tersebut diantaranya UPKu Wahana Sejahtera, UPKu Mandiri Sejahtera, dan UPKu Mitra Sejahtera. Permasalahan tersebut tidak terlepas dari peran BPM Kota Mojokerto sebagai fasilitator dalam pemberdayaan UPKu tingkat kabupaten/kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis peran BPM Kota Mojokerto dalam pemberdayaan UPKu serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat peran BPM Kota Mojokerto dalam pemberdayaan UPKu. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualiatif. Fokus pada penelitian ini meliputi peran BPM dalam pemberdayaan UPKu yang terdiri dari pencairan dan penyaluran dana; pelatihan pengurus UPKu; pembinaan pokmas UPKu; monitoring dan evaluasi; fasilitasi perubahan berbadan hukum, serta faktor pendukung dan penghambat pemberdayaan UPKu. Sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data menurut Miles, Huberman, dan Saldana Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberdayaan UPKu yang dilakukan oleh BPM Kota Mojokerto kurang maksimal. Hal tersebut terlihat dari beberapa upaya pemberdayaan seperti pembinaan pokmas UPKu yang tidak merata serta fasilitasi perubahan badan hukum yang tidak maksimal. Dari 3 UPKu yang dilakukan penelitian, hanya UPKu Wahana Sejahtera yang mendapat pembinaan pokmas dari BPM Kota Mojokerto. Sedangkan pada fasilitasi perubahan badan hukum, sosialisasi yang diberikan oleh justru membuat para pengurus UPKu ragu untuk merubah UPKu menjadi lembaga yang memiliki badan hukum. Meskipun demikian, masih terdapat upaya pemberdayaan UPKu oleh BPM Kota Mojokerto yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Program Pengembangan Potensi Desa dan Kelurahan (SOP P3DK) tahun 2011, seperti pencairan dan penyaluran dana serta monitoring dan evaluasi. Dalam melakukan pemberdayaan UPKu, BPM Kota Mojokerto mendapat beberapa dukungan yakni dukungan dari masyarakat dan kemajuan teknologi. Selain itu, terdapat pula hambatan seperti ketidakmampuan aparatur BPM Kota Mojokerto, keterbatasan dana, kredit macet, dan permasalahan kepengurusan. Mengatasi hal tersebut peningkatan kemampuan aparatur BPM Kota Mojokerto dan pengurus UPKu dan sosialisasi lebih mengenai program pemberdayaan UPKu kepada masyarakat sangat diperlukan