Evaluasi Kinerja Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 (Studi Pada Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo)
Main Author: | Rahmadhani, Hesti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119237/1/skripsi_full_last.pdf http://repository.ub.ac.id/119237/ |
Daftar Isi:
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah salah satu kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik yang krusial dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan akan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Pengadaan Barang/Jasa yang dahulu dilakukan secara konvensional memiliki berbagai kelemahan dan sarat akan adanya peluang penyimpangan dalam pelaksanaannya, mulai dari informasi yang tidak transparan hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) untuk memecahkan permasalahan tersebut yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang kemudian dipertegas di tahun 2010 dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. E-procurement telah diterapkan di sebagian besar kementerian dan pemerintah daerah. Namun, pelaksanaan kebijakan e-procurement masih menyisakan permasalahan. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2008-2015 menunjukan bahwa berdasarkan jenis perkara, pengadaan barang/jasa menempati urutan kedua tertinggi setelah perkara penyuapan. Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) mendata pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai Kementerian berada di urutan teratas yang paling banyak terjerat kasus korupsi, di mana di Tahun 2013 sekurangnya 39,03 persen merupakan pihak penyelenggaran pengadaan barang/jasa. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu daerah yang menerapkan e-procurement yang mana telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Perpres No. 54 Tahun 2010. Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut juga masih menyisakan permasalahan. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan dan mengevaluasi kinerja kebijakan pengadaan barang/jasa secara elekronik (e-procurement) di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun penelitian dilakukan di Kantor Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan beberapa kantor dinas di Kabupaten Kulon Progo. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo vii khususnya di Unit Layanan Pengadaan masih ditemukan beberapa permasalahan mulai dari masalah kelembagaan, masih adanya intervensi dalam penyelenggaraannya hingga masalah kepemimpinan. Terkait pencapaian pelaksanaan kegiatan e-procurement, ULP Kulon Progo tidak sepenuhnya dapat mencapai target yang ditetapkan karena beberapa kendala. Secara kesiapan organisasi, ULP Kulon Progo memiliki kesiapan yang cukup dalam menyelenggarakan e-procurement. Sementara itu, dari sisi kecukupan dan kesesuaian organisasi, masih ditemukan permasalahan terkait ketidaksesuaian penyelenggaraan dengan ketentuan dalam peraturan, dan kecukupan Sumber Daya Manusia (SDM). Sementara terkait sumber daya, ULP Kulon Progo memiliki infrastruktur pendukung yang terhitung memadai, namun masih bermasalah dengan SDM yang ada di mana SDM ULP Kulon Progo memiliki dua tugas, pokok, dan fungsi. Terakhir adalah terkait dengan masih lemahnya peran dan pengawasan pimpinan dalam penyelenggaraan e-procurement. Mengacu pada hasil penelitian tersebut maka saran yang diberikan adalah menetapkan status kelembagaan ULP Kulon Progo mejadi ULP yang permanen yaitu berdiri sendiri sehingga ULP Kulon Progo dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan menjaga independensi lembaganya. Sementara itu, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi aparatur pemerintah kepada masyarakat, ULP Kulon Progo sebaiknya segera mengumumkan RUP jika terjadi perubahan dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengadaan barang/jasa. Terakhir, pimpinan ULP harus diisi oleh pejabat dengan golongan minimal Eselon II sehingga dapat lebih kuat dalam menjaga organisasi dari pengaruh atau intervensi yang datang dari lingkungan sendiri ataupun dari luar lingkungan.