Analisis Intensifikasi Pemungutan Pajak Hotel Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Kota Batu)
Main Author: | Hardianti, DenisaSeptin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119199/ |
Daftar Isi:
- Sumber pendapatan daerah merupakan unsur pendukung yang penting dalam keberhasilan pembangunan daerah. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah Pajak Daerah. Setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda menyangkut pemungutan Pajak Daerah. Dinas Pendapatan Kota Batu merupakan Dinas Pemerintah yang mengumpulkan pendapatan Pajak Daerah. Salah satu unsur Pajak Daerah adalah Pajak Hotel. Pemungutan Pajak Hotel berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel. Di Kota Batu, hotel merupakan sarana pendukung sektor pariwisata yang menyediakan jasa penginapan. Beberapa hal yang menarik perhatian peneliti adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan berdasarkan hasil penelitian terdahulu, adanya target pendapatan yang menyebabkan daerah lebih condong untuk memenuhi target tersebut (Putra, 2013:61). Berbagai upaya telah dilaksanakan pemerintah salah satunya adalah intensifikasi pajak. Upaya intensifikasi diharapkan mampu meningkatkan pendapatan Pajak Hotel. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan pelaksanaan intensifikasi pemungutan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Kota Batu sebagai upaya untuk peningkatan penerimaan Pajak Daerah, hambatan dan solusi dalam pelaksanaan intensifikasi pemungutan Pajak Hotel, seberapa besar kontribusi Pajak Hotel terhadap pendapatan Pajak Daerah. Jenis penelitian adalah deskriptif pendekatan kualitatif. Metode analisis yang digunakan adalah model interaktif Miles dan Huberman. Hasil analisis menunjukkan bahwa administrasi Pajak Hotel diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel dan peningkatan pengetahuan pegawai telah dilaksanakan sehingga pegawai mampu memahami tugas dan fungsi masing-masing. Hambatan internal dapat diselesaikan oleh koordinasi per bidang maupun antar bidang sedangkan hambatan eksternal atas kurang jujurnya Wajib Pajak, tidak adanya menejemen villa dan terdapat objek-objek baru yang belum terdaftar dapat diatasi dengan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), koordinasi dengan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI), sosialisasi, monitoring dan pendataan.Upaya intensifikasi pemungutan Pajak Hotel berhasil meningkatkan pendapatan Pajak Hotel tetapi peningkatan pendapatan Pajak Hotel kurang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan Pajak Daerah.