Efektivitas Dan Kontribusi Penagihan Pajak Aktif Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Dalam Mengoptimalkan Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu
Main Author: | Wahyudi, Misbachul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119152/ |
Daftar Isi:
- Penerapan sistem self assessment tidak memungkinkan terjadinya kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Maka dari itu Direktorat Jendral Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Apabila wajib pajak tidak setuju dengan SKP yang telah diterbitkan maka bisa melakukan upaya hukum Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa utang pajak inilah yang akan menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak. Tujuan untuk mendeskripsikan efektivitas penagihan pajak aktif dengan Surat Teguran dan Surat Paksa dalam upaya pelunasan tunggakan pajak dan mengetahui kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari penagihan pajak aktif dengan Surat Teguran dan Surat Paksa dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di KPP Pratama Batu tahun 2012 sampai dengan tahun 2015. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Dengan menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa laporan target dan realisasi penerimaan pajak serta laporan kegiatan penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa di KPP Pratama Batu. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan Analisis Data Interaktif model Miles and Huberman (1984), yaitu Pengumpulan Data, Raduksi Data, Penyajian Data dan Verifikasi. Berdasarkan hasil analisis data diketahui bahwa tingkat efektivitas penagihan pajak dengan Surat Teguran sangat tidak efektif dan Surat Paksa cukup efektif. Kontribusi penerimaan pajak dari penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tergolong sangat kurang. Beradasarkan hasil penelitian ini sebaiknya KPP Pratama Batu meningkatkan pelayanan dan kualitas pegawai khususnya di Seksi Waskon dan Penagihan, pembuatan sistem informasi yang terstruktur dan jelas dalam memanajemen piutang dan membuat laporan penagihan pajak, saran untuk pemerintah membuat program Single Identity Number agar informasi mengenai wajib pajak dapat diketahui, dan tetap berkoordinasi dalam bekerjasama dengan instansi lain yang terkait dalam proses penagihan pajak.