Implementasi Kebijakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Bsps) Di Kabupaten Malang (Studi Di Badan Perumahan Kabupaten Malang)

Main Author: Isnaini, DesiAmalia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119128/
Daftar Isi:
  • Implementasi merupakan tahapan dalam kebijakan publik yang cukup penting dan kompleks, dimana kebijakan akan sia-sia apabila tidak diimplementasikan. Kebijakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan kebijakan yang bertujuan untuk membangun rumah layak huni yang disertai lingkungan sehat dan aman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kabupaten Malang merupakan kabupaten yang telah memenuhi kriteria kabupaten/kota penerima bantuan, sehingga setiap tahunnya selalu menerima bantuan sejak tahun 2008 sampai sekarang. Hal tersebut dikarenakan adanya lonjakan pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi pembangunan rumah dan kebutuhan rumah layak huni di Kabupaten Malang juga semakin bertambah. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan, mengkaji dan menganalisis implementasi kebijakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Malang. Pada penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui metode analisis data Miles, Hubberman dan Saldana. Maka dalam penelitian ini menggunakan model implementasi menurut Brian W. Hogwood dan Lewis A. Gunn dengan fokus penelitian 1)Implementasi Kebijakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Malang, 2)Faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Malang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Malang cukup baik dalam implementasinya. Implementasi kebijakan BSPS tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan perpaduan sumberdaya, hubungan saling ketergantungan, pemahaman kesepakatan terhadap tujuan, perincian tugas, komunikasi dan koordinasi cukup baik dalam implementasinya. Sedangkan waktu dan sumberdaya serta tingkat kepatuhan dalam implementasinya masih perlu diperbaiki dan dikaji ulang karena dalam implementasinya berjalan kurang baik. Disisi lain, berdasarkan teori yang mendasari kebijakan dan hubungan kausalitas dalam penelitian ini tidak bisa dikaji lebih lanjut karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil penelitian maka pemerintah selaku pelaksana kebijakan harus: 1)memberikan waktu yang cukup sehingga tidak terkesan tergesa-gesa, 2) mengkaji ulang jumlah bantuan dana karena penerima bantuan adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 3)lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat luas, 4)lebih memperketat peraturan supaya penerima bantuan tetap berada dalam komitmenya dalam menyelesaikan kebijakan.