Pola Relasi Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Lokal (Studi Pada Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk)

Main Author: Maulana, AstanaDani
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119116/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memposisikan Desa Klurahan menjadi desa yang memiliki hak khusus dimana pemerintahan desa mempunyai keleluasaan untuk mengatur dan menjalankan pemerintahannya sendiri sesuai dengan kewenangan berskala lokal dan bertanggungjawab langsung kepada warga masyarakatnya. Mekanisme pemerintahan dari Desa Klurahan merupakan bentuk rangkaian sistem pemerintahan yang mewakili hubungan antar kelembagaan pemerintahan desa dalam tata kelolanya. Hubungan kelembagaan pemerintahan desa tersebut merupakan hubungan kerja dari Kepala Desa Klurahan dengan Badan Permusyawaratan Desa Klurahan dalam menciptakan mekanisme pemerintahan desa yang dituntut untuk mendorong partisipasi warga masyarakat dalam penyelenggaraannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif mampu menggambarkan atau memecahkan masalah secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah tertentu. Penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif mengungkapkan fakta apa adanya tentang suatu objek, gejala, keadaan dengan menggambarkan, menguraikan, menginterprestasikan dan diambil kesimpulan. Melalui penelitian ini akan diperoleh output penelitian berupa analisis kualitatif mengenai pola relasi kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam sistem pemerintahan lokal di Desa Klurahan. Pemerintah Desa Klurahan yang dipimpin oleh kepala desa yang telah menjabat dalam 2 periode berturut-turut mengindikasikan telah menciptakan pola pemerintahan desa yang baik. Kepercayaan warga masyarakat Desa Klurahan terhadap kepala desa incumbent dapat dilihat dari kembali terpilihnya kepala desa dalam periode ke 2 (dua). Pengalaman dari kepala desa ini yang digunakan sebagai dasar pengelolaan pemerintahan desa yang melibatkan BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menciptakan sistem pemerintahan desa. Pola relasi antara kepala desa dengan badan permusyawaratan desa menciptakan mekanisme kerja yang disesuaikan dengan keinginan dan cita cita dari pemberlakuan undangundang desa. Konteks pemberlakuan undang undang desa dipakai sebagai tolak ukur keberhasilan penerapan undang-undang tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Klurahan.