Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berbasis Sustainable Development (Studi Pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang)
Main Author: | Saputra, DanangSukma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119102/ |
Daftar Isi:
- Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang sebagai suatu lembaga teknis daerah yang bertugas sebagai pendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang lingkungan hidup, hal tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Maka dari itu dibuatnya beberapa regulasi yang mengatur dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut dan juga sebagai bentuk keseriusan BLH Kabupaten Malang dalam menjaga kualitas lingkungan. Beberapa regulasi yang mengatur koordinasi lintas sektoral dalam implementasi kebijakan pemanfaatan sumber daya alam berbasis sustainable development antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah. Sejauh ini koordinasi lintas sektoral dalam implementasi kebijakan pemanfaatan sumber daya alam berbasis sustainable development sangat berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam, namun masih terdapat beberapa permasalahan dalam proses implementasinya. Sehingga diperlukannya langkah-langkah yang baik dalam mengimplementasikan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam berbasis sustainable development. Penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan hanya dibatasi oleh dua fokus penelitian, yaitu (1) melihat proses koordinasi lintas sektoral dalam implementasi kebijakan pemanfaatan sumber daya alam berbasis sustainable development dan (2) faktor pendukung dan penghambat dalam proses koordinasi lintas sektoral dalam implementasi kebijakan pemanfaatan sumber daya alam berbasis sustainable development di Kabupaten Malang. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Sedangkan analisa data yang digunakan adalah analisa data Cresswell dengan melalui proses mengolah dan mempersiapkan data untuk dianalisis, membaca keseluruhan data, menganalisis lebih detail dengan meng-coding data, menerapkan proses coding untuk mendeskripsikan setting,orang,kategori, dan tema untuk kemudian dianalisis, menunjukkan bagaimana deskripsi dan tema ini tersajikan kembali dalam laporan penelitian sebagaimana penulis lakukan dalam analisis data, langkah terakhir adalah interpretasi data atau memaknai data. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dalam melakukan koordinasi lintas sektoral dalam implementasi kebijakan pemanfaatan sumber daya alam berbasis sustainable development memiliki beberapa tahapan yaitu content of policy dan context of policy. Kedua tahapan tersebut merupakan model vii implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Grindle. Sebagaimana dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut terdapat faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Faktor pendukung dan penghambat tersebut terdiri atas faktor ekonomi, sosial dan lingkungan. Faktor ekonomi yang mendukung kebijakan ini adalah adanya peningkatan perekonomian masyarakat dari implementasi kebijakan ini, kemudian faktor sosial yang mendukung kebijakan ini karena adanya inisiatif masyarakat yang membuat peraturan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekitarnya, faktor lingkungan yang mendukung kebijakan ini adalah adanya perubahan lingkungan menjadi lebih baik dari sebelumnya yang membuat masyarakat terdorong untuk mendukung kebijakan ini. Sedangkan faktor ekonomi yang menghambat implementasi kebijakan ini adalah terbatasnya dana yang digunakan untuk mengimplementasikan kebijakan, kemudian faktor sosial yang menghambat implementasi kebijakan ini adalah proses koordinasi mengajak masyarakat untuk terlibat dalam implementasi kebijakan yang masih terlalu kaku, faktor lingkungan yang menghambat implementasi kebijakan ini adalah beratnya medan yang harus dilalui oleh Badan Lingkungan Hidup Malang untuk ke lokasi yang menjadi sasaran dari kebijakan tersebut.