Pengembangan E-Procurement Pemerintah Daerah Sebagai Upaya Perwujudan Good Governance Studi Pada Lpse (Layanan Pengadaan Barang Secara Elektornik) Kabupaten Lamongan

Main Author: Afifah, Nurul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119048/
Daftar Isi:
  • Barang daerah merupakan aset daerah yang harus dikelola dengan baik dan benar agar dapat memberikan manfaat bagi suatu daerah itu sendiri. Dalam rangka mewujudkan Good Governance atau pemerintahan yang baik salah satunya dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut pada pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah. Perwujudan prinsip-prinsip Good Governance pada pelayanan pengadaan barang/jasa bisa dilakukan dengan mengadopsi e-Procurement, yaitu pengadaan barang secara elektronik atau sering dikenal dengan Elektronik Government Procurement (EGP). Dengan adanya E-Procurement, pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa terlaksana secara efektif, efisien, transparansi dan akuntabel, sesuai prinsip-prinsip Good Governance itu sendiri. Pengamanatan E-Procurement ini telah disampaikan dengan jelas pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 pasal 1 ayat 37 yang menyebutkan E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan berfokus pada dua fokus penelitian, yaitu (1) Pengembangan e-Procurement Pemerintah Daerah Lamongan dalam upaya mewujudkan Good Governance yang terdiri dari: Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Sistem aplikasi e-Procurement Pemerintah Daerah Lamongan, dan Aktor dalam Pengembangan e-Procurement Pemerintah Daerah Lamongan. (2) Dampak pengembangan e-Procurement Pemerintah Daerah Lamongan dapat dilihat dari beberapa prinsip Good Governance yang juga berkaitan dengan tujuan e-Procurement yang terdiri dari Efektivitas dan Efisiensi, Akuntabilitas, Transparansi. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Sedangkan analisa data di lapangan yang digunakan adalah analisa deskriptif melalui tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pada awalnya pengadaan barang dan jasa di Kabupaten lamongan dilakukan secara manual, ini dirasa oleh pemerintah Kabupaten Lamongan kurang efektif dan efisien serta kurangnya azas tranparansi, sejalan dengan hal tersebut LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) mengamanatkan untuk diadakannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik pada setiap kota atau kabupaten. Pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau via internet (e-Procurement) merupakan salah satu mekanisme mewujudkan nilai-nilai good governance. Pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau e-Procurement sudah diimplementasikan di Kabupaten Lamongan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak tahun anggaran 2011, sedangkan vii untuk proses lelang dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dimulai tahun 2013 dan masih berlanjut hingga saat ini. Upaya yang dilakukan dalam mengembangkan E-Procurement Kabupaten Lamongan adalah pengembangan sumber daya manusia yang diawali dari perekrutan pegawai dan panitia. Pengembangan sumber daya manusia yang ada pada LPSE Kabupaten Lamongan adalah dengan merekrut SDM dari SKPD lain yeng berhubungan dengan LPSE. Selanjutnya, untuk upaya pengembangan suber daya manusia juga melalui pendidikan dan pelatihan baik untuk staf LPSE maupun untuk SKPD yang mengadakan lelang. Setelah itu pengembangan sistem aplikasi e-Procurement. yakni dengan mengupgrade Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 3.5 menjadi SPSE 4.0. Pengembangan yang dilakukan LPSE Kabupaten Lamongan berdampak pada pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, tranparan dan akuntabel demi tercapainya good governance. Pemerintah dalam hal ini PPE (Pusat Pelayanan Elektronik), CA (Certificate Authority, Agency, Verivikator, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Panitia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Sekertaris Daerah Lamongan. Dalam pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa selain Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Unit Layanan Pengadaan (ULP) e-Procurement adalah sebagai pelaksana lelang. Adapun peran swasta dan masyarakat di dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement) di Kabupaten Lamongan adalah sebagai penyedia barang dan jasa ataupun sebagai rekanan.