Optimalisasi Pendayagunaan Dana Zakat Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Di Lembaga Amil Zakat Yasa Kota Malang)

Main Author: Ridwan, Samsi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/119045/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan pada sejarah dan fenomena saat ini mengenai pengelolaan zakat di Kota Malang. Bagi ummat islam ketentuan dalam membayar zakat merupakan salah satu perintah yang harus dilaksanakan yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi keislamannya. Dalam Undang-undang No.23 tahun 2011 menetapkan badan amil yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dipelopori oleh BAZ (Badan Amil Zakat) yang dikelola oleh pemerintah dan beberapa LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dikelola oleh swasta dengan syarat telah disahkan oleh pemerintah. LAZ memiliki beberapa keunikan yang bisa dimaksimalkan untuk mendayagunakan dan mendistribusikan zakat dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, observasi, dan teknik dokumentasi. Data ini diperoleh dengan ikut berperan langsung dengan pihak terkait yaitu YASA Kota Malang. Analisis data dilakukan dengan model interaktif Miles, Huberman dan Saldana. Fokus analisis dilakukan sebagai kelanjutan proses dari pengumpulan data dan pembuatan kesimpulan. Hasil dari penilitian ini menunjukkan bahwa YASA Kota Malang telah menyalurkan zakat melalui program-program unggulan yang dimiliki YASA, beberapa program-program tersebut mengarah pada pemberdayaan kesejateraan social masyarakat terutama dalam golongan pelajar dan guru. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini mencakup beberapa hal, terutama yang berkaitan dengan optimalisasi pendayagunaan dana zakat. YASA Kota Malang sebagai salah satu lembaga amil zakat di Kota Malang telah memberikan kontribusi nyata bagi proses perubahan masyarakat dari kondisi yang serba kesulitan menuju kondisi masyarakat yang lebih baik. Meskipun demikian YASA Kota Malang Harus tetap berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan dan pendistribusian zakat agar tujuan dari apa yang telah di amanahkan oleh undang-undang dapat terwujud dengan lebih baik.